Mateng, 8enam.com.-Seorang pria di Mamuju Tengah diamankan Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah.
Pria tersebut diamankan karena di duga melakukan pelecehan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy mengatakan, pelaku yang berinisial B (21) diamankan polisi sekitar pukul 01.20 WITA Senin (5/8/2024) dini hari di rumahnya di Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah.
Diketahui bahwa pelaku B melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri. Aksi bejat ini telah berlangsung sejak adiknya berumur 9 tahun, dengan cara memaksa adik kandungnya untuk bersetubuh demi memuaskan hasratnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perbuatannya. (**)