Mateng, 8enam.com.-Dugaan adanya aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Kambunong Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Tiga pemuda Mateng, Safwan S, Sahdan dan Adnan Sahrir sambangi Polres Mateng, Senin (27/1/2020) kemarin.
“Kami datang melaporkan bahwa adanya indikasi pelanggaran galian C di Desa Kambunong, kami berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas akan laporan ini,” ungkap Sahdan.
Sementara Safwan menuturkan bahwa aktivitas tambang galian C di Desa Kambunong terindikasi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undamgan.
“Kami melihat bahwa ini (galian C) tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan penelitian, ada beberapa peraturan yang dilanggar yaitu UU nomor 4 tahun 2009 tentang mlMinerba, Permen lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006, uu nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil dan Oermen no 25 tahun 2019 tentang izin pelaksanaan reklamasi WP3K. Jadi jelas peraturan yang dilanggar,” beber Safwan.
Sedangkan Adnan Sahrir percaya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan atas laporanya.
“Kami percaya pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan atas laporan yang kami bawa. Kami sudah melampirkan bukti dokumentasi dan penjabaran secara hukum. Jadi besar harapan kami agar kiranya kepolisian bisa menindaklanjuti laporan kami,” kata Adnan Sahrir.
Untuk diketahui, Desa Kambunong adalah dinobatkan sebagai kawasan destinasi wisata. (wan)