Kamis , April 18 2024
Home / Daerah / Kutuk Tindakkan Bejat Ayah Tiduri Anak Kandungnya, Dian : “Tidak Ada Proses Mediasi Damai Agar Ada Efek Jera”

Kutuk Tindakkan Bejat Ayah Tiduri Anak Kandungnya, Dian : “Tidak Ada Proses Mediasi Damai Agar Ada Efek Jera”

Mamuju, 8enam.com.-Menyikapi kasus asusila anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulbar Mengutuk keras dan meminta pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di indonesia.

Kasus pemerkosaan dibawa umur yang dialami Oleh LL (17) yang masi duduk dibangku SMPbterjadi di kabupaten Mamasa pada Senin (27/01/20) kemarin.

Korban LL disetubuhi secara beramai-ramai oleh ayah kandungnya sendiri, bersama kakak dan sepupu korban sejak korban masih duduk dibangku SD hingga sekarang hamil 6 bulan.

Ketiga pelaku tak lain merupakan keluarga dari korban sendiri. Pelaku MK (60) merupakan ayah korban, DM (22) adalah kakak korban, dan DA (22) merupakan sepupu korban LL (17) yang saat ini masih duduk di bangku SMP.

Melalui WhatsApp, Selasa (28/1/2020) Ketua DPW JPKP Sulbar yang juga Aktivis perempuan, Dian Daniati mengatakan, selaku ketua DPW JPKP provinsi Sulbar dan aktivis perempuan, perlindungan anak di provinsi Sulbar sangat prihatin atas kejadian ini.

“Semoga kasus bejat ini bisa menjadi evaluasi kepada kita semua sebagai masyarakat Sulbar malaqbi yang hidup beradab, agar dapat lebih peduli dan peka terhadap lingkungan kita,” ucap Dian.

Beberapa kasus yang terjadi pelaku adalah keluarga terdekat. Artinya apa? Kata Dian, pelecehan, perkosaan dan kejahatan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja.

“Sudah saatnya pemerintah Sulbar hingga ke level desa memikirkan persoalan ini secara lebih terpadu dan khonfrensif, berkolaborasi dengan baik agar dapat meminimalisir kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” bebernya.

Dian meminta, pelaku di jerat dengan hukuman yang berlaku di indonesia, tidak ada proses mediasi Damai agar ada efek jera, sudah saatnya korban menjadi titik fokus yang harus di tolong dan dipikirkan langkah strategis bersama bagaimana pemulihan psikologi melanjutkan kembali hidupnya secara normal.

“sudah saatnya kebijakan Bupati melalui Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tentu dengan dukungan anggota DPRD, memikirkan konsep alokasi anggaran untuk membantu korban korban seperti ini serta upaya preventif pencegahan yang efektif. Dalam kasus ini Semoga pemerintah setempat dalam hal ini pemkab mamasa dan segenap elemen pemerhati perempuan dan anak melakukan pendampingan terhadap korban secara tuntas,” Pungkas Dian Daniati. (edo)

Check Also

Presiden Joko Widodo Rencana ke Sulbar, Ini Kabupaten Yang Akan di Kunjungi

Mamuju, 8enam.com.-Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo direncanakan melakukan kunjungan kerja ke Sulbar. Pada kunjungan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *