Polman, 8enam.com.-Selama kurun waktu enam bulan (Januari-Juni 2020), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polman mengungkap 96 kasus penyalagunaan narkoba, diantaranya mengamankan 2 orang Bandar Narkoba dari Malaysia, 16 orang pengedar, 62 kurir dan 16 orang pengguna.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono saat menggelar jumpa pers, Jumat 26 Juni 2020 lalu di Aula Rupattama Polres Polman.
“Selama 6 bulan, Polres Polman telah mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu seberat 420,6766 gram dan ini adalah penangkapan terbesar yang pernah dilakukan,” katanya.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan bandar narkoba yang membawa barang bukti sabu. Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Polman, ini rata-rata berada di daerah Polman di 46 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Ada 2 orang tersangka berstatus bandar berinisial H dan N, yang merupakan jaringan langsung dari Malaysia. Selain itu, terdapat juga 3 orang tersangka yang diketahui berasal dari Sulawesi Selatan yaitu, Kabupaten Pinrang, Sidrap dan Kota Parepare,” jelasnya.
Modus para pelaku kata Kapolres, para pelaku tindak pidana narkoba bergerak dengan modus yang berbeda-beda dan ditempat yang berbeda pula. Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Pinrang dan Polman. Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar menghindari narkoba, karena dapat merugikan diri sendiri. (**)