Kamis , Mei 22 2025
Home / Daerah / KPU Mamuju Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak, Berikut Rinciannya

KPU Mamuju Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak, Berikut Rinciannya

Mamuju, 8enam.com.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melakukan pemusnahan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan surat suara ini sesuai keputusan KPU Nomor 1519 tahun 2024 tentang pedoman tata Kelola logistik Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, Walikota/ wakil Walikota pemusnahan surat suara dilakukan satu hari sebelum hari H pemungutan suara.

126 lembar surat suara yang dimusnahkan KPU Mamuju antara lain; 31 lembar untuk surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 69 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 26 lembar kelebihan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua KPU Mamuju, Indo Upe menuturkan, tidak ada pemusnahan kelebihan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena mereka sempat kekurangan surat suara sebanyak 119 lembar.

“Untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan kelebihan itu tidak ada pemusnahan kelebihan karena memang pada dasarnya kami kemarin kekurangan. Kekurangannya pada awalnya sebenarnya 119 lembar. Tapi kita sudah ajukan. Dan itu sudah terpenuhi,” kata Indo Upe usai melakukan pemusnahan surat suara.

Dia menambahkan bentuk surat suara rusak yang dimusnahkan ini, ada yang sobek dan kertas surat suara kecipratan banyak tinta. (*)

Check Also

SPMB di Launching, Sekda Mamuju Ingatkan Tak Boleh Tambah Ruang Kelas

Mamuju, 8enam.-Pemerintah Kabupaten Mamuju secara resmi melaunching Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *