Mamuju, 8enam.com.-Gandeng AMSI dan AJI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Sulawesi Barat menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya di Aula Kanwil Kemenkumham Sulbar, Kamis (10/11/2022).
Kegiatan tersebut mengankat tema “Peningkatan pemahaman kekayaan intelektual kepada stakeholder di Sulawesi Barat dalam rangka penyebarluasan informasi”.
Dalam kegiatan ini, Kemenkumham Sulbar mengundang Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulbar, Aliansi Jurnalis Independen (Aji), Organisasi Mahasiswa (PMII), Ormas, SKPD Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali mengungkapkan, Festival Sandeq telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, ini merupakan karya nyata milik masyarakat Sulawesi Barat.
“Melalui kegiatan ini, akan memberikan wawasan terkait kekayaan intelektual dan meningkatkan pemahaman yang melibatkan media sebagai perpanjangan informasi, sehingga apa yang menjadi tugas dan fungsi Kemenkumham tersampaikan ke khalayak umum,” kata Faisol Ali saat membuka kegiatan.
Faisol juga mengungkapkan, tahun 2023 mendatang sebagai tahun merek yang memprogramkan 1 desa 1 merek.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulbar, Alexander Palki mengurai tentang pentingnya pendaftaran merek dan hak cipta bagi sebuah usaha.
“Banyak produk-produk lokal baik makanan, kerajinan dan objek wisata di Sulbar yang perlu mendapatkan perhatian, dalam hal pendaftaran merek dan hak cipta, kekayaan intelektual,” ucap Alexander Palki.
Abdullah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulbar mengutarakan hal yang sama bahwa perlunya kerjasama stakeholder Kemenkumham untuk membumikan kekayaan intelektual di Sulbar.
“Tenun sekomandi sifatnya komunal. Tenun sekomandi harus didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju,” pungkas Abdullah.
Pada akhir sesi kegiatan dibuka dengan tanya jawab peserta dan pihak Kemenkumham Sulbar.
Salah seorang peserta mengemukakan perlu sosialisasi yang masih untuk menggugah kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek atau kekayaan intelektual di Sulbar.
Peserta lainnya pun menyayangkan Dinas Terkait di Provinsi dan Kabupaten yang belum mendaftarkan sekomandi sebagai merek hak kekayaan intelektual warga Sulbar. (A2/red)