Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Kejati Sulbar Tetapkan Pemilik SPBU di Desa Tadui Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung

Kejati Sulbar Tetapkan Pemilik SPBU di Desa Tadui Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung

Mamuju, 8enam.com.-Kejati Sulbar resmi menetapkan pemilik SPBU di Desa Tadui dan 2 orang lainya jadi tersangka dugaan korupsi pengalihan hak Hutan negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.

Kapenkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni ADH pemilik SPBU Desa Tadui, HN mantan Kepala BPN Mamuju, dan SB mantan Kepala Desa Tadui.

“Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan,” ucap Amiruddin, melalui press rilisnya, Kamis,(21/7/2022).

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sulbar, Nomor: PRINT – 497 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 498 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 499 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, tanggal 21 Juli 2022 di Rutan kelas IIB Mamuju.

“Selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” ungkapnya.

Penahanan dilakukan dengan karena pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah, Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Alasan subyektif, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya,” tutur Amiruddin. (Mp/red)

Check Also

Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan 2024 dengan Opini WTP

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *