Pasangkayu, 8enam.com.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu musnahkan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kegiatan digelar di halaman kantor kejaksaan negeri Pasangkayu, jalan trans Sulawesi, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Rabu (22/11/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, boje 4.004 butir dan sabu-sabu 39,3943 gram serta 23 perkara BB lainnya.
Kajari Pasangkayu, Dedi Frits Rajagukguk mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh kejaksaan negeri Pasangkayu.
“Pemusnahan ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan, agar barang bukti tidak menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Hadir menyaksikan pemusnahan, Asisten 1 Pemkab Pasangkayu H.M.Y. Alsam, Kadis Kesehatan Pasangkayu, Kepala Pengadilan Pasangkayu, perwakilan Kodim 1427/Pasangkayu, Kapolsek Pasangkayu dan seluruh Kasi dan staf Kejaksaan negeri Pasangkayu. (HR)