Kamis , Maret 20 2025
Home / Daerah / Lagi, Kejari Majene Tetapkan Tersangka Baru PPN Palipi, Anwar : Yakin Ada aktor Utama di Balik Kasus Ini

Lagi, Kejari Majene Tetapkan Tersangka Baru PPN Palipi, Anwar : Yakin Ada aktor Utama di Balik Kasus Ini

Majene, 8enam.com.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene Kembali Menetapkan Tersangka Dugaan korupsi pembangunan proyek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Jika Sebelumnya Kejari Majene telah menetapkan enam orang tersangka. Empat diantaranya telah di vonis penjara diantaranya, Ahmad Hasan, Hayat Manggazali, Graha dan Alamsyah.

Sementara dua lainnya, Ilham dan Nawir masih menjalani proses persidangan karena belum ada putusan pengadilan tinggi atas banding penuntut umum. Kini bertambah satu lagi yakni PT Fatimah yang berkasnya akan segerah dilimpahkan dipengadilan tipikor Mamuju guna untuk disidangkan.

Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F, mengatakan, PT Fatimah Indah Utama sebagai korporasi (perusahaan) pelaksana proyek yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Saat diperiksa, PT Fatimah yang diwakili Direktur Utamanya, inisial HA didampingi penasehat hukum.

“Ia benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap PT Fatima Indah Utama yang diwakili oleh direktur utamanya. Sebelumnya PT Fatimah telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tipikor pekerjaan PPN Palipi,” kata, Rizal F. Sabtu (25/2/2017).

Menurut Rizal, perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, direktur utama, inisial HA yang mewakili perusahaan dalam penandatanganan kontrak pekerjaan tidak melaksanakan kontrak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Malah mempercayakan kepada H. Nawir dan Ilham Mustari. Sehingga tindakan mereka (Nawir dan Ilham) adalah juga sebagai tindakan perusahaan,” ungkap Rizal.

Meski ditetapkan tersangka, Kejari Majene mengapresiasi perusahaan tersebut. Pasalnya, PT Fatimah cukup kooperatif dan beritikad baik karena telah menyerahkan kepada penyidik pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 280 juta.

“Tetap diproses, namun menjadi hal meringankan dalam JPU menentukan tuntutan atau hakim menentukan putusan,” Ungkapnya

Sementara ittu ditempat terpisah, Anwar Hakim salah satu Penggiat anti korupsi sulbar mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri majene dalam membongkar skandal dugaan korupsi proyek pembangunan PPN Palipi

“Hanya saja kejaksaan perlu mencari tau siapa aktod utama atau dalan dibalik proyek tersebut. Saya yakin ada aktor utama di balik kasus ini,” Kata Anwar.[*]

 

Check Also

Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Mateng Teken MoU Dengan Unhas

Mateng, 8enam.com.-Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Bupati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *