Mateng, 8enam.com.-Untuk kedua kalinya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa dari Dewan Pemuda Mamuju Tengah (Mateng), PC PMII Mateng, LSM Rumah Anak dan Perempuan Mamuju Tengah (LSM-RAP) dan PETA Mateng mendatangi kantor Bupati Kabupaten Mateng, Kamis (13/9/2018).
Kedatangan puluhan massa aksi tersebut dalam rangka menyikapi adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakuka oleh oknum pegawai kontrak pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mateng.
Massa aksi menuntut agar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian Kabupaten Mateng di berhentikan, Memberhentikan pelaku selaku staff kontrak, honorer ataupun sukarela dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mateng.
Pemkab Mateng harus bertanggung jawab atas pemulihan kondisi dan psikologi korban dan Meminta kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian Kabupaten Mateng untuk meminta maaf melaluli media terhadap Aliansi sekaligus mencabut pernyataannya yang mengatakan bahwa aksi ini ada kepentingan didalamnya atau ditunggangi dan kasus ini direkayasa.
Dalam orasinya Hamka mengatakan bahwa Aksi ini tidak akan sampai seperti ini jika Kadis Perindag merespon tuntutan massa aksi.
“Kami menuntut Kadis Perindag di copot dari jabatanya. Jika tidak ada respon, massa aksi akan melakukan hering ke DPRD Mateng,” ujarnya.
Setelah melakukan orasi didepan Kantor Bupati Mateng, beberapa wakil dari massa aksi diterima oleh Wakil Bupati Mateng di ruang kerjanya.
Dihadapan perwakilan massa aksi, Wabup Mateng, H. Muh. Amin Jasa menjelaskan, yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian yang dialami.
“Kalau pelecehan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga itu adalah tugasnya dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kepada korba dan pelaku. Jadi kalau masalah ini sudah dilaporkan ke Polisi, kita tunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Nanti kalau sudah ada hasil pemeriksaan dari kepolisian baru kita akan tidak lanjuti,” terang H. Amin Jasa.
“Kita tidak bisa langsung melakukan tindakan memecat atau apa, kalau tidak ada hasil pemeriksaan dari Polisi. Saya sangat mengapresiasi langkah dari mahasiswa, kita tidak setuju tidak boleh ada pelecehan seksual, tapi harus sesuai jalur-jalur hukum yang ada, nanti ada hasil dari kepolisian laporkan ke kami, baru kita tindakki,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Topoyo, IPDA Abdul Rajab menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil korban untuk melapor ke Polisi.
“Sejak tanggal 7 September kemarin kita sudah jemput korbanya untuk segera melapor ke kantor. Bahkan sejak aksi pertama kita sudah proaktif menjemput korbanya. Jadi mulai kemarin kita sudah panggil korbanya, orang tua korban, saksi-saksi bahkan pelakunya juga kita panggil,” tutur Kapolsek Topoyo.
Lanjut dikatakan, saat ini masih dalam proses, apakah ada kedepan apakah ada jalur kekeluargaan atau tidak. Kalau memang tidak, akan dilanjutkan.
“Jadi kita tunggu satu dua hari ini, akan ada kejelasan apakah lanjut atau apakah ada kesepakatan dari pihak keluarga untuk jalur kekeluargaan,” ungkapnya.
Dari penjelasan Kapolsek Topoyo, Wabup Mateng kembali menyampaikan, “Adik-adik sudah mendengar bahwa jalurnya seperti itu, nanti ada hasil pemeriksaan dari kepolisian baru kita lihat, apakah memang terjadi pelecehan seksual atau bagaimana,” jelasnya.
Dijelaskanya juga, menjatuhkan hukuman kepada seseorang itu harus dilihat apa masalahnya, tidak serta merta langsung menjatuhkan hukuman begitu saja.
“Kita harus lihat bobot kesalahanya sampai dimana. Kalau benar melakukan pelecehan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan dari kepolisian, yang bersangkutan pasti kami pecat dari tenaga kontrak,” tegas H. Amin Jasa.
Terkait dengan pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mateng, Colleng Sulaiman yang mengatakan bahwa aksi ini ada kepentingan didalamnya atau ditunggangi dan kasus ini direkayasa, Massa aksi meminta Kadis Perindag untuk meminta maaf.
Menanggapi permintaan tersebut, Colleng Sulaiman mengatakan, jika salah, dengan rendah hati saya minta maaf. (one)