Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Kasus Pemalsuan Ijazah Caleg Kabupaten Mamasa Terus Bergulir, Bawaslu Sulbar Perkuat Alat Bukti Hingga Ke Sulsel

Kasus Pemalsuan Ijazah Caleg Kabupaten Mamasa Terus Bergulir, Bawaslu Sulbar Perkuat Alat Bukti Hingga Ke Sulsel

Mamuju, 8enam.com.-Untuk memperkuat alat bukti kasus pemalsuan ijazah yang digunakan saat pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 17 April lalu oleh terlapor Zadrak T, Bawaslu Sulbar sambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulsel.

Seperti diketahui, Kasus tersebut dilaporkan oleh sebuah lembaga hukum di Kabupaten Mamasa pada tanggal 24 Juni 2019, kemudian diregistrasi tanggal 25 Juni 2019.

Zadrak yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabuoaten Mamasa pada Pemilu 2019 dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,OO (tujuh puluh dua juta rupiah)”

Anggota Bawaslu Sulbar, Ansharullah A. Lidda menjelaskan, sebelumnya pihak Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain Kepala Sekolah SMAN 1 Sumarorong, dua orang staf tata usaha SMAN 1 Sumarorong, Sekretaris Dinas Pendidikan Mamasa atas nama H. Tutup Widodo, Petrus Pualangi (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Mamasa) dan salah satu alumni SMAN 1 Sumarorong yang seangkatan dengan terlapor.

Namun kata Ansharullah, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan keterangan dari Zadrak T selaku terlapor dan Estefanus yang menjabat Kepala Sekolah SMAN 1 Sumarorong yang mengeluarkan surat keterangan tersebut tanggal 28 oktober 2007 lalu, atau saat terlapor lulus di sekolah tersebut.

“Sebelumnya, kita sudah dua kali melayangkan surat panggilan dan hari ini kita melayangkan surat panggilan ketiga kepada saudara Zadrak dan Estefanus, kita berharap kedua pihak kooperatif dan mengindahkan surat panggilan tersebut, semoga saja hari ini kita sudah dapat mengambil keterangannya,” ungkap Ansharullah, Rabu (10/7/2019).

Bahkan untuk menguatkan bukti yang dibutuhkan dalam penindakan kasus ini lanjut Ansharullah, saat ini Bawaslu Sulbar bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sedang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar), untuk memastikan terlapor pernah bersekolah dan tamat di SMAN 1 Sumarorong Kabupaten Mamasa.

“Kami sudah meminta keterangan dari Kepala Bidang Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan atas nama H. Misi, tujuannya untuk memastikan apakah terlapor benar lulus di SMAN 1 Sumarorong yang dimana saat itu secara administratif masih berada di wilayah Sulawesi Selatan,” jelas Kordiv Penindakan Pelanggaran itu. (Hbs)

Check Also

Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan 2024 dengan Opini WTP

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *