Majene, 8enam.com.-Kasus dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa bersama Bendahara desa Lombang, Kecamatan Malunda Kabupaten Majene, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P.21), tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Kanit Tipikor Polres Majene, IPDA Aulia Usmin bersama Unit Tipikor kepada JPU.
Usai menyerahkan tersangka dan barang bukti, IPDA Aulia Usmin mengatakan, kasus korupsi dana desa lombang kini memasuki babak baru, dan sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum
“Putusan hukuman kepada kedua terduga tersangka, tentu penentuannya saat ini ada ditangan hakim, kita tinggal tunggu saja apa hasil putusannya,” kata Kanit Tipikor.
Ditempat berbeda Kasat Reskrim Polres Majene, IPTU Budi Adi membenarkan bahwa saat ini kasus dugaan tersebut hari ini, Senin (30/1/3023) telah dilimpahkan setelah berkas dinyatakan P.21.
Kasus yang dilimpahkan tersebut, kata Kasat Reskrim, tinggal menunggu waktu saja, dimana pihak kejaksaan akan membawa kasus itu ke persidangan untuk menentukan putusan hukuman yang pantas diterima dari kedua terduga tersangka, yaitu SDR dan MR.
Lebih lanjut disebutkan, terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan mantan Kades bersama bendahara desanya, IPTU Budi kembali menyebutkan angka rupiah yang merugikan negara sebesar Rp. 423.403.489. (**)