Mamuju Utara, 8enam.com-Kepala Desa (Kades) Lariang, Andi Firdaus telah di tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) tahun 2015 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), hingga kini belum juga ditahan.
Berdasarkan informasi yang di himpun, Kasi Pidsus Kejari Matra, Hidjas Yunus mengatakan, Andi Firdaus hingga kini belum di tahan, di karenakan tersangka dalam keadaan sakit dan hanya dikenakan wajib lapor. Namun sejak satu bulan terakhir Andi Firdaus tidak lagi memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor kepada Penyidik Kejari Matra yang menangani kasus penyalahgunaan APBDes tahun 2015 di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Matra yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Selama (Andi Firdaus red) berobat, kita berikan wajib lapor sekali dalam satu minggu, kalau bukan hari senin hari kamis kan bisa datang, tapi sudah satu bulan ini dia tidak datang melapor,” tutur Hidjas Yunus, Jumat (17/2/2017)
Sementara Andi Firdaus beralasan, tidak adanya surat resmi dari pihak kejaksaan yang diterima tiap minggu membuat dirinya mengindahkan wajib lapor yang di tetapkan oleh penyidik Kejari matra.
“Dia itu (Andi Firdaus) tidak koperatif, masa kami harus menyurat setiap minggunya baru dia datang lagi melapor, karena namanya wajib lapor iya harus datang setiap minggu, kalau bukan senin ya harus kamis walaupun tidak ada surat resmi dari kami,” terangnya.
Karena tidak koperatifnya Kades Lariang tersebut, Kajari Matra telah melayangkan surat panggilan hari Jumat 17 Februari 2017. Dan apabila tidak diindahkan juga, maka Penyidik setelah konsultasi dengan Kajari Matra Imanuel Rudy Pailang, akan mengambil tindakan penahanan. (joni)