Mamuju, 8enam.com.-Di penghujubg tahun 2017, Polres Metro Mamuju gelar Press Release hasil Operasi Lilin Siamasei Tahun 2017 yang dilaksanakan selama 7 hari terakhir, Jum’at (29/12/2017).
Turut hadir dalam press release yang di gelar di Mapolres Metro Mamuju, Kasdim 1418 Mamuju, Mayor Inf. Andi Ismil, Danton Polairud. Burhanuddin, Kapolsek Urban Mamuju, AKP Ade Chandra CY, Kasat Intel Polres Mamuju, AKP Najamuddin, Kasat Lantas Polres Mamuju, AKP Suhartono,Kabag OPS Polres Mamuju, Kompol T. Hadi Kisworo dan Kasat Narkoba, AKP. Muhammad Sukri.
Dalam Operasi Lilin Siamasei, jajaran Polres Metro Mamuju berhasil mengamankan beberapa orang pelaku dari bermacam kasus dengan barang bukti berupa ratusan Knalphot Racing, 5 Sajam, 1 Unit Sejata Airsoft Gun, 3 Unit Laptop, 4 Unit Handphone, Ratusan Botol Miras, 3 Jergen minuman Tradisional Jenis Ballo’ dan Ratusan Petasan.
“Petasan ini kita amankan guna mengantisipasi suara-suara mercon ataupun ledakan-ledakan. Barang ini baru masuk di daerah kota Mamuju dan tidak memiliki izin,” ucap Kapolres.
Kapolres Metro Mamuju mengatakan bahwa, salah-satu pemicu perkelahian dan kejahatan lainnya adalah Minuman Keras (Miras) yang bergolongan B.
“Minuman keras ini biasanya menjadi pemicu kejahatan dan perkelahian. Minuman Keras yang berhasil kami amankan ini jumlahnya ratusan botol,” Kata Kapolres.
Dia jelaskan, Selama Operasi Lilin Siamasei, jajaran Polres “Metro” Mamuju bekerja sama dengan TNI, Pemerintah setempat dan beberapa lapisan elemen masyarakat.
“Selama Operasi ini kami menggandeng beberapa elemen, baik dari Instansi Pemerintah terkait maupun elemen masyarakat lainnya yang ikut berpartisipasi selama opersi lilin Siamasei 2017, karena Operasi ini adalah Operasi kemanusiaan,” urainya.
Adapun senjata api merk Airsoft Gun yang berhasil diamankan lanjutnya, diketahui milik salah seorang penumpang inisial SM, mesti memiliki izin namun tetap diproses karena Soft Gun ini hanya dapat digunakan pada saat latihan.
“Airsoft Gun ini kita dapatkan dari seorang penumpang saat menggelar Operasi. Ada izinnya namun catatan bagi senjata Soft Gun ini hanya bisa dibawa pada saat latihan,” terangnya.
Menurut Kapolres bahwa senjata Airoft Gun bukan alat bela diri tetapi alat olaraga yang hanya bisa digunakan pada saat olahraga.
“kalaupun alat bela diri tapi izinnya harus dikeluarkan oleh Mabes Polri bukan perbakin. Jadi kalau masyarakat mau menggunakan Soft Gun untuk bela diri harus punya izin dari Mabes Polri,” tutup Kapolres Muhammad Arvan.
Adapun UU yang akan dikenakan para tersangka yakni UU Darurat, sementara para tersangka yang dianggap melakukan pelanggaran berat dilakukan proses dan penahanan. (*/edo)