
Mateng, 8enam.com.-Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) dilarang menggunakan elpiji 3 Kg, begitupun bagi agen dan pangkalan dilarang menjual diatas Harga Ecerab Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kabupaten Mamuju Tengah yang ditujukan kepada kepala SKPD, Camat, para Kepala desa, pelaku usaha dan warga masyarakat se Kabupaten Mateng.
Dalam surat edaran Bupati Mateng yang bernomor : 009.5/2111/V/2019 tentang larangan penggunaan LPG 3 Kg dan larangan penjualab diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh agen dan pangkalan.
Dalam rangka mengantisipasi agar penggunaan LPG tabung ukuran 3 Kg tepat sasaran dan sesyai dengan peruntukan, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26 tahun 2009 tentang penyedian dan pendistribusian LPG, makan dengan ini dihimbau hal-hal sebagai berukut.
Dilarang menggunakan LPG 3 Kg bagi seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Mateng.
Seluruh pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300. 000.000.
Seluruh masyarakat diwilayah Kabupaten Mamuju Tengah yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000 perbulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah atau kecamatan setempat.
Setiap agen bertanggung jawab dalam pendistribusian LPG 3 Kg dan dilarang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Diharapkan peran serta masing-masing perangkat daerah termasuk peran pemerintah kecamatan dan desa agar dapat mendorong para ASN di wilayahnya untuk beralih ke LPG 5,5 Kg dan 12 Kg.
Diharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi bila mendapatkan agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 Kg diatas HET yang sudah di tetapkan dengan menghubungi contact person, Asnawi Saleh Kabid Perdagangan Dinas Perindag Kabupaten Mateng (081 355 969 697) dan Risal Adrianto Staf Bagian Ekonomi Setda Mateng. (085 298 300 963). (one)