Mateng, 8enam.com.-Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) dilarang menggunakan elpiji 3 Kg, begitupun bagi agen dan pangkalan dilarang menjual diatas Harga Ecerab Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Kabupaten Mamuju Tengah yang ditujukan kepada kepala SKPD, Camat, para …
Read More »