Mamuju, 8enam.com.-Validasi dan pemutakhiran data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sedang dalam proses penyelesaian oleh Kementerian PUPR. Di Sulawesi Barat, kegiatan tersebut dilakukan oleh SNVT
Penyediaan Perumahan provinsi Sulawesi Barat.
PPK rumah swadaya, SNVT penyediaan perumahan provinsi Sulawesiu Barat,
Herwan Panunju menegaskan, validasi dan pemutakhiran data RTLH tersebut belum dapat diartikan sebagai langkah awal proses penyaluran bantuan.
Herwan mengatakan, validasi dan pemutakhiran data RTLH itu murni dilakukan sebagai upaya untuk memperbaharui data RTLH di enam Kabupaten di Sulawesi Barat.
“Karena sudah sejak sekian lama ini data RTLH itu tidak diupdate,” ucap Herwan, Rabu (21/10/2020).
Hal tersebut menjadi penting untuk disampaikan, sebab jelang pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2020 ini, beredar isu porogram tersebut dimanfaatkan oleh oknum tim pemenangan pasangan calon Kepala Daerah tertentu untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat.
Herwan menyebut, publik mesti memahami bahwa validasi dan pemutakhiran
data RTLH tersebut tak secara otomatis dapat diartikan sebagai penyaluran bantuan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) salah satunya.
“Kegiatan pendataan yang ada sekarang adalah kegiatan pemutakhiran data RTLH yang dilakukan serentak di enam kabupaten. Tujuannya untuk menghasilkan RTLH yang valid dan update. Itu penting agar nantinya
data tersebut bisa digunakan oleh Pemda untuk berbagai program yang trerkait RTLH,” urai Herwan.
Iplikasi pembiayaan dari kegiatan validasi dan pemutakhiran data RTLH itu, kata Herwan, berupa honorarium tim pendata yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui SNVT Perumahan Sulawesi Barat dan pada proses pelaksanaannya bekerjasama dengan tim teknis dari Dinas Perkim di masing-masing kabupaten.
“Penegasannya bahwa kegiatan ini murni
semata-mata hanya validasi data atau pemutakhiran data. Lebih dari itu belum diperuntukkan untuk suatu program seperti BSPS, Rutilahu dan lain sebagainya,” pungkas Herwan Panunju. (Ilu/edo)