Mateng, 8enam.com.-Bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terbukti melakukan pelanggaran, maka diberikan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan mendaftar dan pencabutan status badan hukumnya.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Barat, Harun Sulianto Dalam kegiatan sosialisasi layanan administrasi hukum umum Lainnya yang berlangsung di Aula Wisma Widya Buah Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa (30/7/2019).
Sosialisasi yang memganggkat tema Memperkuat Sinergitas Antara Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan seluruh Elemen Masyarakat Guna Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia di Bumi Lalla’ Tassisara’ tersebut dihadiri oleh, Sekkab Mateng H. Askary, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Harun Sulianto, Kabinda Sulbar, Susetyo Karyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani, Kabag Hukum Setda Mateng, Sabri, tokoh pemuda, MUI Mateng, pengurus Organisasi, Baznas Mateng dan tamu undangan lainnya.,
Harun sampaikan, salah satu syarat untuk bisa didaftarkan sebagai Ormas di Kementrian Hukum dan HAM dan Kemendagri, harus asas dan tujuannya berdasarkan undang-undang dan pancasila negara republik indonesia tahun 1945.
“Apabila Ormas melanggar aturan dan terbukti melanggar aturan, maka diberikan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan mendaftar dan pencabutan status badan hukum,” ujar Harun.
Peran Ormas kata Harun, harus memberikan kontribusi terhadap pembangunan, harus menjaga keutuhan NKRI, harus menjaga tegaknya pancasila dan menjaga tetap bersatunya kemajemukan bangsa ini ditengah Kebhinekaan,
Saat ini lanjutnya, Indonesia sedang menghadapi beberapa issu terkini yakni Radikalisme, Terorisme, Tindak Pidana Narkotika, Korupsi, Kesenjagan Masalah Sosial.
“Untuk itulah kita berharap kepada ormas yang ada, dapat memberikan energi yang positif, bermitra secara aktif, menyelesaikan persoalan bangsa sesuai dengan kewenangan kita dan sesuai dengan perundang-undngan yang berlaku,” pungkasnya. (ach/one/wan)