Minggu , Juni 22 2025
Home / Uncategorized / Harga TBS Kelapa Sawit Belum Normal, APKASINDO Perjuangan Angkat Bicara

Harga TBS Kelapa Sawit Belum Normal, APKASINDO Perjuangan Angkat Bicara

Mateng, 8enam.com.-Pasca dicabutnya larangan ekspor CPO oleh pemerintah, hingga saat ini harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Sulawesi Barat belum normal.

Meski tim penetapan harga TBS provinsi sulbar sudah menetapkan harga TBS sebesar Rp 2,475.932, tetapi fakta di lapangan pihak PKS tidak mengikuti hasil penetapan itu, dengan berdalih belum ada penjualan CPO.

Menanggapi hal itu, Ketua APKASINDO Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, Sopliadi mengatakan, semuanya bersumber dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar. Kenapa? sejak awal kami menolak penetapan harga TBS itu via zoom.

“Karena kenapa, secara langsung saja kami sering tidak percaya kepada perusahaan. Misalnya harga yang ditetapkan itu 2000, perusahaan mampu membeli diangka 1900,” kata Sopliadi saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (4/6/2022).

Menurutnya, dengan adanya penetapan harga via zoom, pertama, Disbun Sulbar memberikan ruang besar bagi perusahaan untuk tidak mengikuti hasil penetapan. Karena kenapa, model pengawasan di pemerintah provinsi sulbar lemah, apalagi pasca penetapan itu mereka tidak lagi memberikan penekanan.

Kedua, pihak perusahaan harus membuka harga ekspor CPO yang selama ini mereka tidak buka, kalau dalilnya mereka tidak mau mengikuti karena persoalan pihak perusahaan belum bisa menjual CPO, itu harus dibuktikan.

“Perlu dipahami bahwa, hasil penetapan itu bersumber dari perusahaan yang menyodorkan hasil dokumen penjualan, sehingga kita akan buat rumusnya dan akan dilihat putusan hasilnya,” ujarnya.

“Yang jadi persoalan sekarang adalah, perusahaan tidak pernah menyodorkan dokumen penjualan, sehingga hasil penetapan itu terkesan mereka tidak mau menerima,” sambung mantan Ketua Cabang HMI Manakarra itu.

Kata Sopliadi, tidak ada alasan perusahaan menolak hasil putusan penetapan harga. Karena hasil penetapan harga itu bersumber dari harga penjualan pihak perusahaan itu sendiri, jadi kita heran kalau mereka tidak mengikuti hasil penetapan itu

Lanjutnya, penetapan harga itu tidak dibuat begitu saja, ini dibuat berdasarkan acuan regulasi, artinya hasil penetapan ini dari perusahaan juga. Karena yang menyerahkan dokumen yang dituangkan dalam rumus penetapan kan dari mereka juga.

“Maksudnya, dia menggugurkan data mereka sendiri, karena mereka menyodorkan data, kemudian data itu kita buat dalam rumus penetapan sehingga dalam kalkulasi dalam rumus itu akan terlihat,” ungkapnya.

“Kalau perusahaan berdalih belum melakukan penjualan CPO, pemerintah harus hadir untuk memeriksa apakah betul mereka sampai saat ini belum bisa melakukan ekspor CPO. Jangan sampai kita terlena dengan penyampaian mereka, sementara fakta di lapangan tidak seperti yang mereka sampaikan,” tambahnya.

Surat dari Disbun yang disampaikan ke kepala kepala daerah agar perusahaan patuh terhadap hasil penetapan itu hanya sebatas himbauan, tidak ada penekanan dalam surat itu.

“Fakta dilapangan berdasarkan surat itu, perusahaan tidak mengindahkan surat dari Disbun. Kemudian apa langkah tegas pemerintah terhadap perubahan yang saat ini disurati lantas mereka tidak mengikuti. Artinya Lebel pemerintah provinsi sangat diinjak-injak oleh perusahaan,” ujarnya.

Dengan tegas Sopliadi katakan, ketika Kadis Disbun tidak mampu mengelola harga TBS dengan baik dan benar, ganti Kadis perkebunan karena tidak mampu mengawal kepentingan petani sawit di Sulbar, karena ribuan petani sawit yang harus diselamatkan. (Amr)

 

Check Also

Petakan Sekolah Yang Rawan Bencana Alam, Disdikbud Akan Lakukan Ini

Mamuju, 8enam.com.-Gedung SMPN 6 Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu nyaris tersapu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *