Mamuju, 8enam.com.-Dua tenaga kontrak di Kantor Camat Kalukku Kabupaten Mamuju dipecat oleh Camat Kalukku, Ketua forum PTT-GTT Sulbar, Asraruddin angkat bicara.
Ia mengatakan, kasus yang terjadi di Kecamatan Kalukku adalah sebuah preseden buruk bagi pemerintah kabupaten mamuju dalam hal pemecatan tenaga kontrak yang ditengarai karena faktor “X”.
“Saya selaku ketua forum GTT dan PTT Sulbar sangat menyayangkan kasus ini terjadi, selayaknya dilakukan teguran jika ini dianggap sudah masuk masalah berat,” ucap Asrar Jum’at (21/8/2020).
Menurut Asrar, dalam ketentuan dan aturannya SK yang terbit, itu lewat prosedur yang benar sudah melalui proses yang dikemas dalam sebuah aturan dan legal menurut hukum dan disahkan oleh pemerintah setempat.
Bahkan, dalam SK yang berlaku satahun masa kerja dapat diperpanjang jika dianggap layak dipekerjakan kembali.
“Jika menyoal persoalan ini sudah tentu melanggar, pasalnya ada SK yang bisa sebagai kekuatan hukum bagi yang kontrak dan tidak serta merta melakukan pemecatan sepihak,” urainya.
Asrar juga mengatakan, jika persoalan ini digiring dalam hal ranah hukum sudah jelas melanggar apa yang dilakukan pemerintah kecamatan Kalukku dalam hal ini Camat Kalukku.
“InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami forum GTT dan PTT akan melakukan upaya mediasi ke Pemerintah Kabupaten Mamuju dan lembaga DPR kabupaten Mamuju selaku tempat mengadu,” terangnya.
“Jika memungkinkan akan berkunjung ke Ombudsman mempertanyakan masalah ini,” tutup Asrar. (Sir/edo)