Senin , Juli 14 2025
Home / Uncategorized / Dua Penyalahgunaan Narkoba dan Satu Pengedar Pil Boje Diciduk Satres Narkoba Polres Mateng

Dua Penyalahgunaan Narkoba dan Satu Pengedar Pil Boje Diciduk Satres Narkoba Polres Mateng

Mateng, 8enam.com.-Awal tahun 2023 Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan penyalahgunaan sabu dan pengedar pil Boje, Jumat (6/1/2023) 22.00 WITA.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 02/ I / 2023/SPKT/ SULBAR/ POLRES MATENG/ RES NARKOBA Tanggal 06 Januari 2023.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S melalui Kasat Narkoba IPTU Tandi Limban saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (10/1/2023) menuturkan, penangkapan pengguna dan pengedar sabu berkat informasi warga.

IPTU Tandi Limban menyampaikan, mendapatkan informasi itu petugas langsung menelusurinya dan berhasil kedua tersangka.

Tersangka EK (35) warga Desa Attang Salo, Kecamatan Mario Riawa, Kabupaten Soppeng diamankan di Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

Selanjutnya tersangka AG (40) diamankan di Desa Tommo 6, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial IC yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu-sabu dengan berat bruto 2,75 Gram.

Selain itu Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah pireks berisi sabu, 9 sachet kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah Hp, 3 buah pipet sendok, 1 Set alat isap sabu dan 1 Unit motor serta uang tunai senilai Rp 3.700.000,-.

Atas kejadian ini pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihari yang sama, diamankan juga seorang pria berinisial AR (25) warga Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah yang merupakan seorang kuli bangunan.

AR diamankan petugas atas perbuatannya mengedarkan obat-obatan berbahaya jenis Boje sebanyak 238 butir.

Dari hasil penangkapan juga ditemukan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 100.000,-.

Sementara yang bersangkutan telah di lakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah dengan sangkaan pasal 197 subs pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kini semua pelaku sudah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (HPM)

Check Also

Petakan Sekolah Yang Rawan Bencana Alam, Disdikbud Akan Lakukan Ini

Mamuju, 8enam.com.-Gedung SMPN 6 Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu nyaris tersapu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *