
Mamuju, 8enam.com.-Penyelenggara Pilkada adhoc di kabupaten Mamuju bakal kembali diaktifkan pada pertengahan Juni ini, pasca tak aktif sejak Maret lalu.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari kesepakatan pemerintah dengan penyelenggara Pemilu, terkait pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilangsungkan 9 Desember tahun ini.
Dengan keputusan di atas, tahapan pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya ditunda, bakal kembali digulirkan dalam waktu dekat. Jadilah pengaktifan kembali penyelenggara adhoc sebagai hal yang wajib.
“Kalau di sekretariat, kita kembali aktif sejak awal Juni ini. Kami pada prinsipnya siap (Pilkada digelar 9 Desember). Tinggal menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Kalau penyelenggara adhoc, rencananya akan diaktifkan kembali pertengahan Juni ini,” beber Hamdan Dangkang, Jumat (28/5/2020).
Untuk informasi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah dua penyelenggara adhoc, yang proses perekrutannya mulai digulirkan KPU Mamuju sejak awal tahun ini. Pelantikannya pun telah dilaksanakan (PPK dilantik 29 Februari 2020, PPS di 22 Maret 2020).
Pandemi covid-19 yang kian tak terkendali bikin KPU RI memutuskan untuk menunda pelaksanaan beberapa tahapan Pilkada tahun 2020. Penonaktifan penyelenggara adhoc pun jadi opsi yang mesti dijalankan.
“Adhoc dinonaktifkan sementara sampai ada instruksi selanjutnya dari KPU RI,” kata Hamdan Dangkang, akhir Maret 2020 lalu. (*)