Minggu , Juni 1 2025
Home / Daerah / Diduga Melanggar Aturan, Perumahan Graha Bumi Riskita Tandung Menuai Sorotan

Diduga Melanggar Aturan, Perumahan Graha Bumi Riskita Tandung Menuai Sorotan

Polman, 8enam.com.-Diduga melanggar beberapa aturan ketentuan perundang undangan terkait perumahan dan pemukiman, Pembangunan Perumahan Graha Bumi Riskita Tandung di Kecamatan Tinambung Kabupaten Polman menuai sorotan. Sorotan itu berasal dari Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Polman.

Seperti diketahui, perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utililitas umum (Kelengkapan penunjang untk pelayanan lingkungan hunian) sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Ketua JPKP Polman, Givan Andra Pratama melalui pesan WhatsApp, Jum’at (24/7/2020) menuturkan, berdasarkan pantau JPKP dilapangan terkait Perumahan Graha Bumi Riskita Tandung, ada beberapa prasarana, sarana dan fasilitas umum yang belum dilengkapinya seperti, RTH Publik, Mesjid, sarana olahraga, jalanan dan drainasenya juga belum lengkap, namun telah melakukan akad kredit.

Padahal kata Givan, sarana, prasarana dan utilitas umum itu semua ada dalam stie plan diperiksa dan disetujui oleh pihak dinas perumahan, pemukiman dan pertanahan.

“Dari pantauan kami dilapangan diduga bahwa pembangunan tersebut telah melanggar UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman, pasal 47 ayat 2 pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum wajib dilakukan sesuai rencana, rancangan dan perizinan. Dan dipasal 134 setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan. Serta dipasal 151 dipidana dengan pidana denda paling bnyak 5 miliar. Selain itu juga diduga melanggar PP No 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dan UU No 26 tahun 2007 tentang penata ruang,” ujar Givan.

Selanjutnya beber Givan, bahwa diduga talud yang dibangun oleh pemerintah dirubah menjadi drainase perumahan dan tekstur tanah perumahan tersebut tidak padat padahal lahan tersebut bekas tambak.

Selain itu juga lanjunya lagi, terkait verifikasi oleh bank pelaksana yang di atur dalam PermenPUPR No 21/prt/m/2016 tentang kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi mbr kami ragukan apakah telah sesuai aturan tersebut atau ada prilaku yang lain.

“Dalam dekat ini kami akan laporkan terkait hal ini kepihak berwajib untuk memperjelas dugaan pelanggaran ini, namun terlebih dulu kita kaji kembali apakah di tempuh melalui gugatan ke pengadilan atau ke pihak kepolisian dan atau kejaksaan,” pungkasnya. (GVN)

Check Also

Gubernur Sulbar Minta BPK Ikut Memberikan Pengawasan Program Prioritas

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) menghadiri acara Ulang Tahun (Ultah) Badan Pengawasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *