Mamuju, 8enam.com.-Sepanjang bulan Januari Tahun 2018, Polres Metro Mamuju berhasil meringkus 10 orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, dan berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu sekitar 62 Gram.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan saat Press Release di Mapolres Metro Mamuju, Sabtu, (27/1/2018).
Dikutip dari tribratanews.sulbar.polri.go.id, Kapolres Metro Mamuju menjelaskan, di antara para tersangka tersebut, Personil Sat Res Narkoba Polres Metro Mamuju berhasil meringkus salah satu bandar yang berada di Kabupaten Polman, yang berinisial AY (31) dengan barang bukti 50 Gram Narkotika jenis Shabu.
Penangkapan tersangka AY lanjutnya, bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Team sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju terhadap IR (40) dan IS (35), dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 2 Gram. Dari penangkapan kedua orang tersebut, diketahui bahwa, barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut, ia dapatkan dari seorang bandar yang berada di Polman. Sehingga team Sat Res Narkoba Polres Metro Mamuju langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang bandar di Kabupaten Polman yang berinisial AY.
AKBP Mohammad Rivai Arvan menegaskan bahwa, saat ini pihaknya menabuh genderang perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, dan memerintahkan jajarannya agar melakukan penembakan secara terukur, apabila terduga tersangka melakukan perlawanan atau melarikan diri pada saat akan ditangkap.
Sekedar Diketahui bahwa ke 10 orang tersangka tersebut masing-masing berinisial MU (41) warga Desa Bambu, BMD (40), warga Jalan Andi Dai, IR (40), warga Jalan A. yani, ML (23) warga Kabupaten Majene, ZMYJ (49), warga Kasiwa, HG (50), warga Kabupaten Majene, HP (34), warga Jalan Andi Dai, AR (42), warga BTN Axuri, IS (35), warga Rangas dan AY (33), Warga Kabupaten Polman. (**)