Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / Berkas Paslon Sutinah-Ado Dinyatakan Lengkap Oleh KPU

Berkas Paslon Sutinah-Ado Dinyatakan Lengkap Oleh KPU

Mamuju, 8enam.com.-Setelah ada perbaikan format B1-KWK oleh pengurus Partai Keadilan Sejahterah (PKS), berkas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud dinyatakan lengkap oleh KPU

Perwakilan DPP PKS Wilayah Sulawesi Muh. Ambia hadir di KPU Mamuju sekitar pukul 12.00 Wita, bersama beberapa partai pengusung. Ado Mas’ud juga nampak hadir dalam penyerahan berkas perbaikan PKS.

Sebelumnya, berkas Pasangan Bakal Calon Tina-Ado belum diterima saat mendaftar di hari kedua pendaftaran calon dibuka. KPU belum memberikan tanda terima berkas pasangan calon tersebut, karena B1-KWK PKS cuman tertulis Sutinah Suhardi. Sementara berdasarkan el-KTP yang dicocokkan panitia, di-KTP tersebut, nama depan calon tertulis Sitti.

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menyampaikan, sebenarnya pada saat status pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon dari bakal calon Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas’ud lengkap untuk syarat pencalonan.

“Yang bermasalah kemarin kan cuman penulisan nama dan partai PKS sudah komunikasi ke DPP. Kemarin yang kami minta sesuai arahan dari KPU RI cukup melampirkan surat pernyataan dari DPP. Bahwa nama Sutinah Suhardi yang ada dalam B1-KWK sama juga orangnya dengan nama di e-KTP Sitti Sutinah Suhardi. Namun mereka sekalian mengannti formulir B1-KWK-nya. Sudah tidak ada masalah,” kata Hamdan seperti yang di langsir mandarnesia.com, Minggu (6/9/2020).

Hamdan menjelasakan, sebenarnya pada saat pendaftaran status syarat pencalonan dengan syarat calon dari pasangan Sitti Sutinah Suhardi dengan Ado Mas’ud sudah lengkap untuk syarat pencalonan. Namun status keabsahannya belum memenuhi syarat. Untuk syarat calon sudah lengkap.

“Sementara untuk status keabsahannya, itu belum. Karena ada tahapan verifikasi calon. Begitu juga dengan kemarin Habsi-Irwan. Makanya kemarin karena ada satu berkas yang belum memenuhi syarat, karena masa pendaftaran tiga hari.

Jadi sebelum kami tutup di pukul 24.00, itu sudah ada perbaikan syarat pencalonan, masih dimungkinkan sesuai dengan surat edaran Juknis petunjuk pendaftaran dan penelitian dokumen di 394,” jelasnya. (**/edo)

 

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *