Jumat , Maret 29 2024
Home / Advetorial / Beri Perlindungan Pekerja Non ASN, Pemkab Mamuju Dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Beri Perlindungan Pekerja Non ASN, Pemkab Mamuju Dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Mamuju, 8enam.com.-Untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja, Pemerintah Kabupaten Mamuju dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan penandatanganan kerjasama, Kamis (27/01/2022) kemarin.

Perjanjian kerjasama tersebut, diperuntukkan khusus bagi para tenaga kerja non ASN di lingkup Pemkab Mamuju, yang mana tersebar di 33 OPD untuk dilindungi dalam 2 program BPJamsostek yakni program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) serta JKM (Jaminan Kematian).

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi dalam sambutannya, mengaku bersyukur atas penandatangan perjanjian kerjasama dengan Bpjamsostek.

“Untuk mewujudkan perlindungan, yang akan kita arahkan dalam menciptakan universal coverage khususnya perlindungan risiko kerja yang berpengaruh pada sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Mamuju,” ucap Sutinah.

Tentu hal ini kata Sutinah, sangat membutuhkan komitmen dan political will yang kuat, sebab ini akan membutuhkan alokasi anggaran di tengah keterbatasan sumber daya saat ini.

“Namun dengan nawaitu yang baik, pemerintahan Tina-Ado akan selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat, demi mewujudkan Mamuju Keren,” katanya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Mamuju, Awaluddin Bustamin, menjelaskan bahwa tujuan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk menindaklanjuti komitmen BPJamsostek, dalam rangka mewujudkan Mamuju Keren.

“Ibarat menu makanan 4 sehat 5 sempurna, BPJamsostek hadir sebagai penyempurna program pemerintah Kabupaten Mamuju,” jelas Awaluddin Bustamin.

Untuk diketahui, dalam agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan BPJamsostek kepada 4 orang ahli waris penerima manfaat, yakni Nurul Anisa Lindan ahli waris dari almarhum Aditya, menerima santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp. 103.840.000, Sri Wahyuni ahli waris Muh. Rusdy Hamsah, menerima santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp. 130.000.000, Munira ahli waris Amiruddin dan Samrah ahli waris Ahmad Mansyur, masing-masing menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000. (Diskominfosandi/RF).

Advetorial

Check Also

BPOM Temukan Ratusan Barang Kadaluarsa di Mamuju Tengah

Mateng, 8enam.com.-Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju melakukan intensifikasi Bulan ramadhan dan menjelang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *