
Mamasa, 8enam.com.-Tiga bulan lebih YR mengajukan berkas permohonan sebagai calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), ke BRI Mamasa, namun hingga kini belum menuai respon. Sehingga YR mempertanyakan hal tersebut untuk memperoleh kepastian.
Menurut YR saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017), Permohonan tersebut diajukan sejak pertengahan April 2017, namun hingga sekarang belum juga ada pemberitahuan apakah ada kendala atau sama sekali tidak dapat dilayani.
Dia katakan, bantuan KUR sangat diperlukan dalam menunjang usaha kecil-kecilan yang sedang ditekuni. Ia berencana, jika berkas yang diajukan menuai respon maka, dananya hendak digunakan untuk pengembangan ternak.

Menanggapu hal tersebut, Kepala Unit BRI Mamasa, Ilman Ukas saat dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Dan jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan KUR lantas tidak menuai respon hingga tiga bulan, dia sarankan langsung menghadap kedirinya. Karena bisa jadi terkendala jaringan telepon saat dihubungi.
Sementara Kepala Cabang Pembantu (KCP) Mamasa, Andriar saat ditemui di kantornya berpendapat, Untuk prosesnya dilakukan 14 hari kerja setelah berkas itu lengkap. Namun yang biasanya ditemukan dilapangan adalah kelengkapan berkas calon debitur termasuk legalitas, identitas dan anggunan.
Ia menerangkan, anggunan tetap diberlakukan, karena hal itu merupakan jaminan bagi pihak BRI. Karena yang bertanggungjawab dikemudian hari jika ada kendala adalah pihak BRI.
“Soal adanya berkas yang hingga tiga bulan lebih tidak memperoleh respon dari pihak BRI baik itu pada tingkat KCP maupun Unit Mamasa, itu adalah kelalaian. Dan sebaiknya ada pemberitahuan jika ada kendala administrasi ke pemohon,” paparnya.
Lanjutnta, Untuk KUR Mikro di Unit BRI standarnya cukup keterangan usaha dari desa dan identitas pemohon, Jumlah yang dapat disalurkan standar Rp 25 juta ke bawah. Sedangkan KUR untuk usaha makro perlu menambahkan syarat administrasi lainnya seperti, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jumlah yang dapat disalurkan untuk usaha makro hingga Rp 500 juta. (Pan/ms2)