Mateng, 8enam.com.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah mengingatkan agar Kepala Desa tidak terlibat dalam politik praktis pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat Muhammad pada kegiatan Sosialisasi Politisasi Sara dan Isu Hoax dalam Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang di gelar di Hotel Fadillah, Topoyo, Jum’at (8-9/12/2023).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa se Kabupaten Mamuju Tengah.
Ketua Bawaslu Mateng menyampaikan, kegiatan seperti ini sebagai bentuk pencegahan, mengingat keterlibatan Kepala desa dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum 2024 sangat krusial, karena potensi akan bersentuhan langsung pada kegiatan kampanye di lapangan nantinya.
Kata Rahmat, Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan sangat detail di pasal 29 huruf j, bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau kepala daerah begitupun di Undang-Undang 7 tahun 2017 terkait sangsi yang di atur di dalamnya.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi followup dari imbauan yang telah di sebar di 54 desa Se Kabupaten Mamuju Tengah,” ujarnya.
Dia juga menekankan agar Kepala Desa agar memahami konsekuensi di pasal 490 terkait
“Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 juta,” kata Rahmat Muhammad.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, meminta agar informasi dalam kegiatan ini bukan hanya di sampaikan di aparat desa, tetapi di sampaikan juga kepada masyarakat yang berstatus ASN dan BPD di masing-masing, guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di desa nantinya.
Dia juga meminta agar peserta serta masyarakat pada umumnya lebih jeli dan bijak dalam bermedia sosial, agar kedepan tidak terprovokasi menggunakan media sosial dan mengetahui hal yang boleh di lakukan dan yang tak boleh dilakukan. (***)