Jumat , April 19 2024
Home / Daerah / Balon Kepala Daerah Yang Maju Jalur Persorangan Wajib Perhatikan Hal Ini

Balon Kepala Daerah Yang Maju Jalur Persorangan Wajib Perhatikan Hal Ini

Mamuju, 8enam.com.-Kordiv teknis kepemiluan KPU Sulbar, Said Usman Umar menerangkan, ada hal penting yang harus diperhatikan bagi Bakal Calon (Balon) kepala daerah jalur perseorangan saat memasukkan syarat dukungan berupa foto copy KTP.

“Bagi ASN, TNI dan Polri itu tidak bisa memberikan dukungan, sehingga ketika kita menemukan calon perseorangan itu mendapatkan dukungan dari unsur-unsur itu tentu kita akan TMS kan,” kata Said Usman Umar dalam sosialisasi kelembagaan menyongsong pemilu serentak tahun 2020 di My Cafe, Karema Mamuju, Selasa (10/12/2019).

Said Usman menjelaskan, yang di TMS kan hanya KTP yang dimiliki oleh ketiga unsur tersebut, bukan keseluruhan.

Lebih lanjut, Said Usman mengatakan, dalam verifikasi faktual syarat dukungan seluruh nama dalam KTP akan didatangi oleh petugas untuk dilakukan verifikasi faktual.

“Kalau DPD kemarin itu sampel ini sensus, jadi semua kita verifikasi faktual,” ujarnya.

“Ribet dan berat betul itu kerjanya penyelenggara ketika ada calon perseorangan, tapi tentu kita akan melayani dengan baik” sambung Said Usman.

Said Usman menambahkan, sesuai PKPU No 3 tahun 2017 pasal 10 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati, syarat pencalonan calon perseorangan jumlah minimal dukungan itu sesuai dengan jumlah DPT

“Penduduknya 0-250.000 jiwa jumlah minimal dukungan 10 persen. 250.000-500 jiwa jumlah minimal dukungan 8,5 persen. 500-1.000.000 jiwa jumlah minimal dukungan 7,5 persen. Lebih dari 1.000.000 jiwa jumlah minimal dukungan 6,5 persen,” ujarnya. (Lr/edo)

Check Also

Presiden Joko Widodo Rencana ke Sulbar, Ini Kabupaten Yang Akan di Kunjungi

Mamuju, 8enam.com.-Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo direncanakan melakukan kunjungan kerja ke Sulbar. Pada kunjungan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *