Mateng, 8enam.com.-Hari raya idul fitri 1442 H tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya yakni masih dalam suasana pandemi covid-19 yang hingga kini belum berakhir.
Terkait dengan keinginan masyarakat dan pengurus masjid untuk melaksanakan shalat id di lapangan maupun di masjid, Kakanwil Kemenag Sulbar, M. Muhflih menyampaikan harus membangun koordinasi dan mendapatkan izin dari pihak terkait, yaitu mendapat Rekomendasi/Persetujuan dari pihak satuan petugas covid kabupaten, tentu dengan melihat perkembangannya dan wajib melakukan prokes 5 M. Namun jika mau aman dan nyaman shalat idul fitri bisa dilakukan di rumah saja sebagaimana tahun lalu, karena claster pandemi covid19 belum berakhir namun semakin bertambah, sehingga kita perlu bersungguh-sungguh untuk memutusnya.
Dihubungi via WhatsApp, Senin (10/5/2021), Sekkab Mateng, H. Askary Anwar menyampaikan bahwa, pelaksanaan shalat idul fitri bisa dilaksanakan di masjid atau dilapang dengan catatan harus mengikuti Prokes.
“Surat Edaran (SE) Menag RI ditindaklanjuti SE Bupati Mateng, shalat ID bisa dilaksanakan di lapangan maupun di mesjid yang penting mengikuti Protokoler Kesehatan, Jaga jarak, pakai masker, cuci tangan,” kata Askary.
“Takbiran tidak bisa dilaksanakan dijalan, hanya bisa dilaksanakan di masjid saja,” tutupnya. (amr)