Friday , May 9 2025
Home / Daerah / Arsal Berharap, Perda Retribusi Terminal Dan Pendirian BUMD Secepatnya Ditetapkan

Arsal Berharap, Perda Retribusi Terminal Dan Pendirian BUMD Secepatnya Ditetapkan

Mateng, 8enam.com.-Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang pelayanan jasa dan terminal, juga untuk melaksanakan Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mateng, H. Arsal Aras berharap Perda tersebut secepatnya di sahkan.

Hal tersebut di sampaikan pada Rapat pleno pembahasan retribusi terminal dan Pendirian BUMD digelar di ruangan Paripurna DPRD Mateng, di pimpin oleh Ketua DPRD, H. Arsal Aras, di dampingi Wakil Ketua I DPRD, Yulius Sanusi. Dan dihadiri oleh Anggota DPRD, H. Sahrul Sukardi, H. Anwar Laumma, Fatahuddin Algafiqhi, Hamka, Hj. Nurlaeni, Ince IrwanTahir, Lagulana, Nelson, Tangnga Paliwanan, Herlina, H. Zainuddin, Sekwan DPRD Mateng, Sakaria. K, Asisten Bidang Pemerintahan, Ishaq Yunus, Asisten Bidang Pembangunan, Bahri, kepala OPD terkait, dan Staf Ahli Bupati, H. M. Arsyad Hafid, Jumat (21/7/2017).

Arsal Aras menyampaikan, Perda tentang Retribusi terminal harus secepatnya ditetapkan, karena mengingat banyak tantangan yang dihadapi Dinas Perhubungan dengan seiring perkembangan teknologi.

“Seharusnya penumpang melalui terminal, namun dengan lewat contak Hand phone, mereka dijemput bahkan diantar langsung kerumahnya. Jika ada kendaraan atau mobil penumpang tidak ingin mematuhi Perda Mateng, tak akan diperkenankan masuk di Kabupaten Mateng karena akan membuat macet jalan,” Ujarnya.

LanjutArsal Aras Perda yang terdiri dari Perda Retribusi Terminal Dan Perda Pendirian BUMD Kabupaten Mateng, sebagai Perda regular yang prioritas di wilayah Mateng, dan akan diusulkan ketingkat Provinsi untuk evalusi. Setelah selesai akan ditetapkan atau disahkan, semoga di provinsi diterima dan tidak ada kendala.

Ketua Pansus DPRD Mateng, Fatahuddin Algafiqhi menyampaikan, seluruh konsep Perda tentang Retribusi Terminal dan Perda Pendirian BUMD sudah jelas dan dianggap naskahnya sudah bagus, tetapi Perda pendirian BUMD pada pasal 8 ditangguhkan, sehingga belum sepenuhnya terkualifikasi atau tidak terkualifikasi, tergantung hasil evalusi dari provinsi dan pusat.

Kesempatan yang sama, Lagulana mengatakan Perda pendirian BUMD perlu ada pasal terkait Sanksi. Sementara Anwar Laumma, menyampaikan perlu ada batas minimal dan maksimal pemberian aset daerah kepada BUMD, agar tidak terlalu sewenang-wenang melaksanakan proses permintaan BUMD.

Dikesempatan yang sama, H. Zainuddin menegaskan, pemberian modal kepada BUMD perlu ada pasal keterlibatan dewan dalam pengawasan, seperti sebelum melaksanakan kegiatan BUMD tersebut, harus melakukan ekspos atau pemaparan di DPRD terkait Badan Usaha apa yang akan dilaksanakan.

Sedangkan Sahrul Sukardi dengan Tangnga Paliwanan menyebutkan, tak perlu ada kata minimal atau maksimal, lebih baik dicantumkan nilai nominal anggarannya. (ws)

Check Also

IWO Sulbar Siap Kawal Pembangunan Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *