Kamis , Juni 26 2025
Home / Daerah / Anggota PPS Yang Tidak Netral, Siap-siap Terima Sanksi

Anggota PPS Yang Tidak Netral, Siap-siap Terima Sanksi

Mateng, 8enam.com.-Sebanyak 162 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Selasa (24/1/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di aula wisma Bahari Desa Topoyo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah.

Kepada laman ini, Ketua KPU Mamuju Tengah, Sampe Amiruddin mengatakan bahwa, seorang penyelenggara Pemilu itu harus menjunjung tinggi netralitas, independensi dan profesionalitas.

“Jika ada anggota PPS yang dalam perjalanannya ditemukan melanggar, dalam hal ini tidak netral, tidak independen dan profesional maka akan dikenakan sanksi,” kata Sampe.

“Tentu kalau terbukti tidak netral maka dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota PPS,” tegasnya. (amr)

Check Also

APBD SERTA PUBLIC VALUE

Oleh: DR. H. Suhardi Duka, MM Pelaksanaan APBD tahun 2024 diganjar BPK dengan opini Wajar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *