Mamuju, 8enam.com.-Dana Desa dikelola secara transfaran dan melibatkan masyarakat, wartawan boleh bertanya berapa dana desanya, digunakan untuk apa, mana laporan pertanggungjawabannya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata kepada awak media usai kegiatan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja sama (PKS) antar Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Sulbar dengan Bank Sulselbar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berlangsung di Ballroom Hotel d’Maleo dan Convention Kabupaten Mamuju, Rabu (10/7/2019) kemarin.
“Wartawan mesti ikut mengawasi, turun kedesa. Karea apa? Dana Desa itukan dikelola secara transfaran, melibatkan masyarakat. Boleh bertanya wartawan berapa dana desa, digunakan untuk apa, mana laporan pertanggungjawabanya. Harus cerewet memang,” ujar Alexander.
Kalau Kepala Desa didiamkan saja kata Alexander, dia bebas menggunakan dana desa tidak ada yang mengawasi, pasti potensi penyimpangannya sangat besar.
“Ini tugas masyarakat dan teman-teman wartawan untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kalau kami yang harus turun kesetiap desa, tidak mungkin. Harus ada inisiatif masyarakat untuk mengawal,” ungkapnya. (edo)