Mamuju, 8enam.com.-Puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pendidikan Sulbar (Ampera) menggelar aksi unjukrasa (Unras) di pelataran bundaran Kantor Gubernur Sulbar, Senin (17/8/2020).
Kedatangan massa aksi tersebut membawa tiga tuntutan prihal dugaan penyalahgunaan wewenang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Sulbar Tahun Anggaran 2020.
Dalam orasinya Korlap Aksi, Sukiman mengatakan, DAK fisik yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar Rp 203.056.508.000.
“Secara rinci DAK Fisik Bidang Pendidikan yang dikelolah Pemerintah Daerah (Pemda) Sulbar, terdiri dari DAK Fisik Reguler. Subbidang SMA Rp. 64 558 271.000, DAK Fisik Afirmasi Sub Bidang SMA Rp 8.068.960.000, DAK Fisik Penugasan Sub Bidang SMK Rp. 127 188 963 000 dan DAK Fisik ReguIer Sub Bidang SLB Rp. 3.240.314.000,” jelas Sukiman
Pengelolaan DAK Fisik pendidikan ini menjadi isu sentral yang banyak diperbincangkan di ruang-ruang terbatas. Sebab ada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kata Sukiman, pelanggaran tersebut diduga erat kaitannya dengan mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) sebanyak 64 orang, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat yang di tetapkan pada tanggal 1 Mei 2020. Hal tersebut menjadi dasar Aliansi pemerhati Pendidikan Sulawesi Barat menggelar Demonstrasi.
Selain itu lanjutnya, antusias kawan-kawan pemerhati pendidikan, mahasiswa asal Sulbar tetap akan mengawal kasus sehingga tuntas dengan tuntutan :
Meminta dan mendesak KPK, Kejagun, Mabes Polri, untuk menangkap pelaku Aktor dalang pembagian fee 20 persen dari total anggaran yang disinyalir mengalir ke Istana Gubemur Sulbar dan selumlah pejabat penegak hukum di Sulbar.
Meminta bapak Gubernur Sulbar untuk bertindak tegas dalam hal ini mencopot kepala bidang SMA dan SMK atau menonaktlfkan.
Menuntut DPRD Sulbar sbagai fungsi Iegislasi dan pengawasan agar segera mebentuk Pantia Khsusus (Pansus) pelaksanaan tehnis kegiatan proyek swakelola DAK berdasarkan juknis yang berlaku. (edo)