Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Polemik SK Bupati Tentang Tata Kelola Perdagangan Gabah Kering, Lahirkan Tujuh Kesepakatan

Polemik SK Bupati Tentang Tata Kelola Perdagangan Gabah Kering, Lahirkan Tujuh Kesepakatan

Mamuju, 8enam.com.-Polemik Surat Keputusan Bupati Nomor 188.54/120/KPTS/1/2018 tentang tata kelola perdagangan gabah kering panen, yang belakangan mendapat penolakan dari sejumlah petani, dan kelompok mahasiswa, akhirnya mendapat titik penyelesaian, dengan melahirkan tujuh kesepakatan.

Poin kesepakatan disimpulkan oleh Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid setelah mendengarkan sejumlah keterangan dari semua elemen terkait, dalam forum musyawarah yang menghadirkan sejumlah perwakilan petani, perwakilan mahasiswa serta forum musyawarah pimpinan daerah yang terdiri dari Dandim 1418 Mamuju Letkol Inf. Jamet Nijo, Kapolres Mamuju AKBP. Muhammad Rivai Arvan serta perwakilan lembaga legislatif Ado Mas’ud, dan Kepala KPPU Makassar, Aru Armando, serta Kepala divisi Regional Perum Bulog Mamuju Farid Nur, yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati, Rabu (7/2/2018).

“Pada prinsipnya SK Bupati akan tetap dilaksanakan, karena persoalan pangan menyangkut hajat hidup orang banyak, karena itu harus tetap diatur regulasinya, namun akan kita lakukan revisi terhadap beberapa pointernya, sehingga nanti tidak ada yang dirugikan,” jelas Bupati Mamuju H. Habsi Wahid

 

Tujuh poin kesepakatan yang nantinya akan dituangkan dalam Revisi SK Bupati yakni

Pemkab Mamuju akan segera melakukan revisi tentang Surat Keputusan Bupati  Nomor : 188.54/120/KPTS/1/2018 tanggal 22 januari 2018 tentang tata kelola perdagangan gabah kering panen.

Para pedagang atau pengumpul berkewajiban memenuhi target bulog pada setiap tahun, dengan cara memberikan kepada bulog tiga karung untuk setiap pemuatan dengan menggunakan mobil truk kecil dan lima karung untuk pemuatan dengan mobil truk besar, untuk di beli oleh bulog berdasarkan standard harga dari pemerintah

Pemerintah Kabupaten Mamuju memperbolehkan hasil gabah kering panen untuk di jual keluar daerah, bila stok bulog telah terpenuhi yang dibuktikan adanya surat keterangan dari Bulog

Untuk mengawasi pembelian oleh Perum Bulog dari petani berdasarkan harga rujukan dari INPRES NO 5 Tahun 2015, akan diserahkan kepada Babinsa dan diketahui oleh Komandan Kodim selaku lembaga yang secara nasional telah terlibat dalam menjaga stabilitas pangan

Perum Bulog diharapkan dapat menyerahkan hasil pembelian gabah dari petani kepada mitra Bulog

Dinas perdagangan akan melakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan oleh para pedagang secara berkala

Bila kesepakatan ini tidak dilaksanakan oleh pihak pedagang atau pengumpul maka pihak keamanan dalam hal ini Babinsa, diketahui oleh Komandan kodim dapat melakukan teguran, dan bilamana masih belum di indahkan akan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala divisi Regional Perum Bulog Mamuju Farid Nur, mengatakan pihaknya siap untuk membeli gabah dari petani sesuai dengan harga standar tertinggi, berdasarkan berdasarkan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan catatan kualitas gabah maupun beras yang diberikan petani sesuai standar yang baik. Selaku perwakilan Petani, H. Kampret mengungkapkan pihaknya siap melaksanakan kesepakatan tersebut. (HMS)

 

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *