Mamuju, 8enam.com.-Hj. Amalia Fitri Aras resmi dilantik dan diambil sumpah jabatanya oleh Pengadilan Tinggi Sulselbar menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar priode 2014-2019, menggantikan H. Andi Mapangara, Rabu (7/2/2018).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di gelar di gedung DPRD Sulbar yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulbar, Hj. Enny Anggraeni Anwar, Bupati se Sulbar, anggota DPRD Sulbar, Ketua DPRD Kabupaten Se Sulbar, Kepala OPD Provinsi dan Kabupaten, serta tamu undangan.
Dalam sambutanya, Hj. Enny Anggraeni Anwar menyampaikan, semoga tugas-tugas perwakilan rakyat dapat diemban dengan baik dan benar, serta mampu berperan secara aktif dan konsruktif dengan jajaran eksekutif daerah dalam penyelenggaraan fungsi-funngsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam kurun waktu yang telah di tetapkan. Sehingga masyarakat dapat merasakan perubahan dalam kehidupan yang lebih kondusif dan sejahtera di Provinsi Sulbar.
Dia katakan, Lembaga DPRD memiliki fungsi legislasi, Anggaran dan pengawasan, olehnya itu, pihaknya berharap kepada Hj. Amelia Aras yang baru saja di lantik mejadi ketua DPRD Sulbar, agar dapat mengabdikan diri secara utuh kepada rakyat, bangsa dan negara, khususnya di Provinsi Sulbar.
“Pengabdian itu akan dapat maksimal apabila mampu memposisikan diri dam mengemban fungsi-fungsi lembaga disamping fungsi-fungsi lainya,” ujarnya.
Dia juga sampaikan, Rakyat akan terus memantau dan menilai keberadaan wakilnya di DPRD, mereka akan melihat, apakah lembaga ini akan mampu mengemban aspirasi rakyat dan bekerja sesuai dengan tuntutan hati nurani. Sehingga nilai demokrasi dapat mereka rasakan dan membawa perubahan dari sisi kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
“Semua itu tergantung pada kepekaan dan kepedulian, dedikasi serta kepribadian dan pontesi yang dimiliki oleh wakilnya dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan DPRD,” terangnya.
Menurutnya, untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik, sangat di perlukan adanya pemahaman yang sama bahwa, DPRD dan seluruh kompenennya adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat pada aturan dan perundang-undangan. Mengerti dan memahami arah dan tujuan pembangunan yang ingin diwujudkan, serta menghindarkan semua prilaku yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
“DPRD juga diharapakan untuk saling mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Ach/Ra)