Example 300250
DaerahMamuju

Kantongi Pertek BKN, Gubernur SDK Lantik 72 Pejabat Pemprov Sulbar Dan Ancam Copot Jabatan ASN Terjerat Pinjol

×

Kantongi Pertek BKN, Gubernur SDK Lantik 72 Pejabat Pemprov Sulbar Dan Ancam Copot Jabatan ASN Terjerat Pinjol

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Gerak cepat penataan birokrasi dan penyegaran struktur organisasi kembali dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), secara resmi melantik dan mengambil sumpah 72 pejabat yang terdiri dari 9 Pejabat Administrator dan 63 Pejabat Fungsional Ahli Madya di Ballroom Andi Depu Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (28/10/2026).

​Gubernur SDK memastikan bahwa seluruh tahapan rotasi, mutasi, dan promosi ini telah mematuhi koridor regulasi kepegawaian nasional serta mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

​”Semua pejabat yang dilantik hari ini telah melalui mekanisme baku di BKN. Perteknya sudah terbit baru kita lakukan pelantikan, sehingga secara aturan legalitasnya klir dan tidak ada masalah,” tegas Suhardi Duka.

​Sinyal Evaluasi Total Eselon II pada Januari 2027

​Di hadapan para pejabat yang baru dilantik, Gubernur SDK menyampaikan pesan tegas terkait efisiensi dan akuntabilitas kinerja. Ia membeberkan bahwa Pemprov Sulbar akan menggelar evaluasi kinerja berskala besar pada Januari mendatang, yang menyasar seluruh jenjang jabatan, termasuk pejabat Eselon II.

​”Januari mendatang akan kita evaluasi total. Semua jabatan akan dikaji kinerjanya, termasuk Eselon II. Pejabat yang kinerjanya rendah namun memegang kapasitas tanggung jawab besar, bisa saja kita geser ke kapasitas yang lebih kecil,” ujar SDK.

​Gubernur menekankan 4 Prinsip Utama Kepemimpinan yang wajib dijalankan ASN Pemprov Sulbar:

​Memberi Arahan (Direction): Memahami penuh target, fungsi, dan beban kerja organisasi.

​Pengawasan (Monitoring): Memantau dan mengawal pelaksanaan tugas bawahan secara terukur.

​Pembimbingan (Coaching): Berperan sebagai pengajar dan mentor bagi staf yang membutuhkan peningkatan kapasitas.

Delegasi (Delegation): Mengistimewakan kerja tim dengan membagi porsi tugas secara proporsional.

​Peringatan Keras: Terjerat Pinjol, Jabatan Dicopot!

​Menutup arahannya, Gubernur Suhardi Duka melontarkan peringatan keras terkait maraknya jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal maupun praktik rentenir yang berpotensi merusak integritas serta fokus kerja ASN.

​SDK secara tegas tidak akan mentolerir pejabat Pemprov Sulbar yang terlibat pinjol.

​”Pinjol itu prosesnya gampang tapi cara menagihnya sangat berat dan merusak mental kerja. Saya ingatkan seluruh pejabat, baik Eselon II, Eselon III, maupun Fungsional, jangan coba-coba terjerat pinjol. Jika ada pejabat yang terbukti terikat pinjol, akan langsung kita lepas jabatannya!” pungkas Gubernur.

​Langkah tegas pelantikan berbasis meritokrasi dan penegakan disiplin ASN ini sejalan dengan Misi Kelima Panca Daya Gubernur Suhardi Duka dalam mengukuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat.

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *