Example 300250
DaerahMamuju Utara

Usut Sengketa Sawit Rp68 Miliar di Pasangkayu, Komisi III DPRD Sulbar Siap Bawa Kasus ke Pusat!

×

Usut Sengketa Sawit Rp68 Miliar di Pasangkayu, Komisi III DPRD Sulbar Siap Bawa Kasus ke Pusat!

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, 8enam.com.-Tumpuk menumpuk sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu yang memicu ketegangan antara masyarakat dan perusahaan raksasa menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Komisi III DPRD Sulbar turun langsung menggelar kunjungan kerja ke sejumlah entitas perkebunan sawit di Pasangkayu pada Selasa (13/10/2026).

​Sidak dan pendalaman lapangan ini menyasar PT Unggul Widia Lestari serta grup usaha Astra Agro Lestari, seperti PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT TSL.

​Dalam forum tatap muka bersama manajemen perusahaan, terungkap benang kusut yang memicu pemicu konflik pertanahan di Pasangkayu:

​PT Pasangkayu: Melaporkan telah menggelontorkan dana ganti rugi klaim lahan yang fantastis hingga Rp68 miliar, namun masih dihadapkan pada dugaan penyerobotan lahan serta pendirian bangunan liar oleh warga.

PT Mamuang: Menghadapi klaim lahan yang dipicu oleh overlapping dokumen lintas batas provinsi (dokumen terbitan Sulawesi Tengah).

​PT Letawa: Diwarnai klaim ahli waris adat, ketidaksinkronan peta pertanahan, hingga simpang siur rekomendasi pelepasan dari oknum kepala daerah terdahulu.

​Anggota Komisi III DPRD Sulbar, Harun Lulullangi, menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam dan bertekad mengurai akar masalah secara transparan, obyektif, serta berkepastian hukum.

​”Persoalan ini harus kita telisik secara mendalam. Jangan sampai berkembang framing atau opini liar di masyarakat seolah-olah perusahaan menggunakan kekuatan aparat untuk memenjarakan warga. Kita perlu melihat ini secara utuh berdasarkan fakta, data, dan dokumen hukum yang sah,” tegas Harun.

​Mengingat kompleksnya masalah pertanahan yang melibatkan kewenangan kementerian teknis, Harun menegaskan Komisi III siap membawa dan mengawal persoalan ini hingga ke level pemerintah pusat.

​”Kalau persoalan di daerah belum menemukan titik terang, kita dorong untuk ditelusuri hingga tuntas, termasuk berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait di pusat. Kita ingin ada kejelasan legalitas yang adil: hak masyarakat terlindungi, dan kepastian investasi bagi perusahaan tetap terjamin,” pungkasnya.

​Komisi III DPRD Sulbar kini tengah mengumpulkan seluruh berkas, peta overlaps, dan bukti mediasi sebagai bahan pemanggilan instansi terkait (BPN, Dinas Kehutanan, dan Pemkab) untuk memverifikasi data demi menghentikan konflik agraria yang berkepanjangan di Pasangkayu.

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *