Mamuju, 8enam.com.-Aksi unjuk rasa yang digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mamuju di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat berakhir ricuh pada Kamis (8/10/2026). Niat awal menyambut Kapolda Sulbar yang baru justru diwarnai dugaan tindakan represif oknum aparat hingga memicu kemarahan massa mahasiswa.
Insiden tersebut pecah ketika situasi di lapangan memanas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan bermula saat massa aksi dan aparat saling dorong. Di tengah situasi yang kian tak terkendali, salah satu anggota PMII Mamuju diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum polisi hingga mengalami luka benjolan di bagian wajah.
Atas kejadian tersebut, PC PMII Mamuju melayangkan kecaman keras terhadap sikap represif kepolisian yang dinilai mencederai demokrasi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
”Kami mengecam keras tindakan represif yang dialami massa aksi. Salah satu poin tuntutan kami justru menegaskan untuk menghentikan segala bentuk represif terhadap aktivis,” tegas perwakilan PC PMII Mamuju.
PMII Mamuju mengingatkan bahwa hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat dilindungi secara sah oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998. Mereka menegaskan bahwa tugas utama aparat kepolisian dalam pengawalan unjuk rasa adalah memberikan pengayoman dan perlindungan keamanan, bukan justru melakukan kekerasan.
Menanggapi insiden tersebut, PMII Mamuju resmi melayangkan ultimatum keras kepada pihak Polda Sulbar:
Tuntutan: Mengusut tuntas dugaan pemukulan dan menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya.
Ancaman: Jika dalam waktu 1×24 jam kasus ini tidak ditindaklanjuti secara transparan dan tegas, PMII Cabang Mamuju memproklamirkan akan menggelar aksi demonstrasi lanjutan dalam skala yang jauh lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, massa aktivis menegaskan siap membawa dan mengawal kasus indikasi penganiayaan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi apabila aparat kepolisian tidak mampu menyelesaikan pelanggaran internal tersebut.
Editor : Ammar







