Example 300250
DaerahMamuju Tengah

Angin Segar Sekaligus Warning! Bupati Arsal Aras Perpanjang SK 316 P3K Mateng, Tapi Ada Ancaman Aturan Baru di 2027

×

Angin Segar Sekaligus Warning! Bupati Arsal Aras Perpanjang SK 316 P3K Mateng, Tapi Ada Ancaman Aturan Baru di 2027

Sebarkan artikel ini

Mateng, 8enam.com.-Kabar membahagiakan menyelimuti ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Pemerintah Kabupaten Mateng resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) bagi 316 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Kamis (6/8/2026).

​Penyerahan SK ini diperuntukkan bagi tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), hingga tenaga teknis, dari angkatan 2023 (98 orang) dan angkatan 2025 (218 orang).

​Istimewanya, Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, menetapkan bahwa perpanjangan SK kali ini langsung berlaku untuk masa dua tahun ke depan.

​Lantas, apa pesan tegas Bupati usai membagikan SK ini, dan ancaman aturan baru apa yang berpotensi membayangi para ASN Mateng di tahun 2027 mendatang?

​Wujud Kepedulian Hingga THR untuk P3K

​Dalam arahannya, Bupati Arsal Aras menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja ini merupakan wujud komitmen Pemkab Mateng dalam memberikan kepastian hukum dan bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai, khususnya yang bertugas di wilayah-wilayah terpencil.

​Bahkan, Mateng menjadi salah satu daerah di Sulawesi Barat yang memberikan perhatian ekstra terhadap kesejahteraan para P3K.

​”Daerah sudah berikan SK perpanjangan untuk dua tahun. Tentu kita ingin mereka berkinerja lebih baik, berintegritas, serta mendukung penuh proses administrasi dan pembangunan sesuai tupoksi masing-masing. Bahkan, THR pun tetap kita berikan kepada saudara-saudara P3K di Mamuju Tengah ini,” ujar Arsal Aras.

​Warning 2027 : Aturan UU HKPD Batasi Belanja Pegawai 30 Persen

​Di balik kabar gembira perpanjangan SK ini, Bupati Arsal blak-blakan mengungkapkan tantangan berat yang akan dihadapi Pemkab Mateng mulai tahun 2027 mendatang akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

​Sesuai aturan tersebut, alokasi belanja pegawai di APBD dibatasi maksimal 30 persen. Sementara saat ini, porsi belanja pegawai di Kabupaten Mamuju Tengah masih membengkak di angka 42 persen lebih.

​”Kalau harus dipaksakan sesuai undang-undang 30 persen pada 2027, maka tidak hanya P3K, PNS/ASN pun akan terdampak. Saat ini kami sudah bersurat dan mengajukan usulan ke pemerintah pusat agar aturan ini ditunda atau ada kebijakan teknis lain yang memberi ruang penyesuaian,” tegas Bupati.

​Pemkab Mateng berharap pemerintah pusat dapat mengakomodasi kondisi riil di daerah, sehingga keberlangsungan kerja ribuan P3K di Bumi Lalla’ Tassisara’ tetap terjaga tanpa mengganggu struktur keuangan daerah.

Editor : Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *