Mamuju, 8enam.com.-Gelombang reformasi birokrasi besar-besaran dari pusat resmi menyasar Sulawesi Barat (Sulbar). Menyusul terbitnya surat sakti dari Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Nomor B/69/PP.00.02/2026, sebanyak 15 Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik (OPP) di lingkup Pemprov Sulbar mendadak dikumpulkan di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar pada Selasa (23/6/2026).
Pertemuan darurat ini digelar dalam rangka pembinaan dan pendampingan ketat untuk pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026. Berdasarkan aturan baru tersebut, evaluasi ini bersifat mandatori atau wajib diikuti tanpa pengecualian bagi instansi yang ditunjuk.
Rapor Pelayanan Publik Mulai Diuji
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulbar menjadi salah satu instansi vital yang ikut “dikurung” dalam ruang pembinaan tersebut. Diwakili oleh Erni (Penata Perizinan Ahli Muda) dan Arfiani (Penelaah Teknis Kebijakan), DPMPTSP dipaksa membuka dapur pelayanan mereka untuk disisir kelayakannya.
Agenda utama pembatasan dan pengawasan ketat ini mencakup:
- Penyaringan Eviden/Bukti: Memastikan seluruh dokumen pendukung pelayanan publik tidak ada yang dimanipulasi.
- Pemberantasan Birokrasi Lambat: Menyetor indikator kecepatan, kemudahan, dan transparansi izin investasi.
- Uji Kepuasan Masyarakat: Menyelidiki apakah pelayanan di lapangan benar-benar berorientasi pada publik atau sekadar formalitas.
Langkah pengawasan ekstrem ini sejalan dengan komitmen keras Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang sejak awal kepemimpinannya menuntut reformasi birokrasi total dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta profesional.
”Melalui kegiatan ini, kami memperoleh banyak masukan terkait pemenuhan indikator pelayanan publik yang menjadi objek evaluasi,” ungkap Erni blak-blakan usai pertemuan tersebut.
Target DPMPTSP: Izin Kilat dan Transparan
Sadar bahwa instansinya memegang kunci utama aliran modal dan investasi di bumi Malaqbi, Erni menegaskan bahwa DPMPTSP Sulbar siap bertarung memenuhi standar tinggi yang diminta oleh Kemenpan-RB.
”DPMPTSP Sulbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tegasnya.
Dengan berjalannya pendampingan PEKPPP 2026 ini, 15 instansi di Sulbar kini berada di bawah radar pengawasan ketat. Siapa pun instansi yang gagal melengkapi dokumen dokumen pendukung hingga tenggat waktu yang ditentukan, dipastikan akan mendapatkan rapor merah langsung dari kementerian pusat. (Rls)
Editor : Ammar







