Example 300250
DaerahMamuju

Standarkan Kekuatan Penanganan Bencana, Biro Organisasi Setda Sulbar Petakan Tipologi BPBD Kabupaten

×

Standarkan Kekuatan Penanganan Bencana, Biro Organisasi Setda Sulbar Petakan Tipologi BPBD Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) tengah bergerak melakukan penataan kelembagaan sektor kebencanaan di tingkat tapak. Melalui Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Biro Organisasi Setda Sulbar menggelar Verifikasi dan Validasi (Verval) data urusan pemerintahan bidang Trantibumlinmas, khususnya sub-urusan bencana di seluruh kabupaten se-Sulbar, Rabu (20/05/2026).

​Agenda yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) dari Ruang Kerja Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar ini dirangkaikan langsung dengan pemetaan tipologi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat kabupaten.

​Langkah taktis ini berjalan beriringan dengan misi besar Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, serta menjamin hadirnya pelayanan dasar bidang keselamatan yang berkualitas bagi warga Bumi Manakarra.

​Tindak Lanjut Mandat Kemendagri: BPBD Wajib Punya Payung Hukum Kuat

​Mewakili Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar Nur Rahmah Parampasi, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, Masykur, membuka kegiatan tersebut secara resmi.

​Ia menjelaskan bahwa penghitungan variabel umum dan teknis ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.

​”Kegiatan verval ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 300.2.8/e.515/BAK. Ini penting sebagai basis penentuan kapasitas kelembagaan di daerah,” urai Masykur.

​Lebih jauh, Masykur mengingatkan seluruh perwakilan pemerintah kabupaten bahwa penguatan status kelembagaan BPBD di daerah masing-masing tidak boleh menggantung tanpa dasar hukum yang jelas.

​“Kami mengingatkan bahwa penyesuaian kelembagaan BPBD di daerah wajib hukumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, hingga tata kerjanya nanti akan dikunci lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tegasnya.

​Menentukan Bobot Organisasi Berdasarkan Variabel Riil

​Penetapan tipologi ini (apakah masuk tipe A, B, atau C) nantinya akan ditentukan dari hasil skoring variabel umum dan teknis di masing-masing wilayah, mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kerawanan bencana, hingga kapasitas fiskal daerah.

​Namun, penetapan resmi tipologi perangkat daerah pengawal bencana ini baru bisa dieksekusi setelah pemerintah kabupaten menerima surat rekomendasi hasil pemetaan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Inspektur Daerah setempat.

​Melalui standardisasi kelembagaan ini, Pemprov Sulbar berharap gerak instruksi, alokasi anggaran, dan koordinasi evakuasi darurat di 6 kabupaten ke depan dapat berjalan jauh lebih lincah, tangguh, dan proporsional sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Editor: Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *