Rabu , Juni 18 2025
Home / Daerah / Ini Tanggapan Pemda Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Mateng

Ini Tanggapan Pemda Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Mateng

Mateng, 8enam.com.-Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) beberapa waktu lalu, giliran Pemerintah Daerah (Pemda) Mateng memberikan tanggapan, saran dan masukan terhadap 9 buah Ranperda inisuatif DPRD Mateng, Jum’at (13/10/2017).

Sidang paripurna di gelar di ruang sidang gedung DPRD Mateng, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras di dampingi Wakik Ketua DPRD Mateng, H. Hasanuddin S, dan di hadiri Anggota DPRD, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mateng, H. Askary dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng.

Ke Sembilan Ranperda inisiatif tersebut masing-masing, Pengelolaan zakat infaq dan shadakah. Bebas buta aksara Alqur’an bagi murid sekolah dasar yang beragama islam. Pengawasan, pengendalian, pengedaran, pelarangan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Mateng. Tertib administrasi kependudukan. Tanggungjawab sosial perusahaan. Penyelenggaraan pelayanan publik. Program pembentukan Peraturan Daerah. Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa Kabupaten Mateng dan Lembaga penyiaran publik lokal radio Mateng Pemkab Mateng.

Saat membacakan tanggapan Pemda Mateng, Bupati Mateng yang di wakili oleh Sekkab Mateng, H. Askary mengatakan, dengan lahirnya Perda tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah tentu saja merupakan hal yang menggembirakan dan patut di dukung dengan senantiasa mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah.

Ranperda bebas buta aksara Alqur’an bagi murid sekolah dasar merupakan Ranperda yang tak kalah penting, mengingat pembentukan watak dan kepribadian anak, itu harus di mulai sejak dini. Dan salah satunya adalah dengan menanamkan konsep spritual yang baik.

“Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang menjadi masukan, pada pasal 12 ayat 1 merupakan definisi yang seharusnya masuk di pasal 1 terkait dengan kurikulum. Jadi mungkin ada baiknya kurikulum di masukkan pada ketentuan umum,” ujar Askary.

“Selanjutnya diharapkan kepada pengelola pendidikan di tingkat sekolah dasar atau yang sederajat agar menjalankan ketentuan Perda ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan generasi yang berkwalitas,” sambung Askary.

Dengan di tetapkanya Perda Pengawasan, pengendalian, pengedaran, pelarangan penjualan minuman beralkohol, tentu saja akan berdampak mengurangi resiko gangguan terhadap Keamanan dan Ketertiban Masayarakat (Kamtibmas) sehingga suasa kehidupan masyarakat khususnya di Kabupaten Mateng dapat berjalan kondusif.

Lanjutnya, Perda Tertib Administrasi di harapkan dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan sesuai amanah undang-undang nomor 23 tahun 2006 junto undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Olehnya itu, lembaga atau instansi bertanggungjawab terhadap pelaksanaan administrasi kependudukan agar bekerja dan berupaya secara maksimal untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan administrasi kependudukan.

Kehadiran lembaga penyiaran publik lokal Radio Mateng diharapkan mampu menjadi solusi, disamping sebagai penyedia informasi, juga menjadi wadah hiburan yang di harapkan mampu menjadi penyejuk dalam berbagai suasana kehidupan masyarakat. Sehingga dengan di tetapkanya Perda ini, diharapkan dapat mewujudkan ketersedian informasi yang berkwalitas dan lebih profesional dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mateng.

Terkait dengan Ranperda Tanggungjawab Sosial Perusahaan, diharapkan perusahaan dapat memberikan kontribusi serta dukungan terhadap stabilitas kondisi sosial masyarakat sesuai dengan amanah undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial.

Terselenggaranya penyelenggaraan pelayanan publik secara terintegritas dan berkesinambungan bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik. Olehnya itu dengan di tetapkanya Perda pelayanan publik di harapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan yang berkwalitas dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sesuai amanah undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dalam mendukung produk hukum daerah, Perda program pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat menjadi dasar dan acuan dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah khususnya di Kabupaten Mateng

“Olehnya itu, Pemda sangat mendukung di tetapkanya Ranperda tentang program pembentukan peraturan daerah menjadi Perda untuk menghasilkan produk hukum yang berkwakitas,” ujarnya.

Pemda juga mendukung Ranperda inisiatif DPRD Mateng terkait tahapan, tata cara penyusununan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa di Kabupaten Mateng, karena jika pembangunan yang di laksanakan di desa diawali dengan perencanaan yang matang, tentu saja akan berdampak positif terhadap tatanan pelaksanaanya dan terlaksananya pembangunan yang terencana dan berkwalitad di desa. (Ysn Hms/Ra).

Check Also

Kepala Bapperida Sulbar Sebut Investasi di Bidang Kesehatan Kunci SDM Unggul dan Ekonomi Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *