Mamuju, enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menggelar exit meeting bersama tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Barat di Kantor Gubernur Sulbar, Senin (04/05/2026). Pertemuan ini menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hadir langsung dalam agenda krusial tersebut, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), Sekretaris Daerah Junda Maulana, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD).
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel
Kehadiran jajaran Dinas PUPRD Sulbar dalam forum ini merupakan penegasan atas komitmen instansi tersebut dalam mendukung misi ke-5 Gubernur SDK, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel.
Gubernur Suhardi Duka dalam arahannya meminta seluruh OPD tidak main-main dalam menyikapi catatan dari auditor negara. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan harus dilakukan secara kolektif, serius, dan tepat waktu guna memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.
PUPRD Siap Tindak Lanjuti Catatan Infrastruktur
Merespons arahan Gubernur dan catatan dari BPK RI, Kepala Dinas PUPRD Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, menyatakan kesiapan instansinya untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
”Kami siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program infrastruktur dan pengelolaan anggaran di lingkup PUPRD. Ini adalah bagian dari evaluasi agar pembangunan di Sulawesi Barat semakin transparan,” ungkap Surya.
Momentum Penguatan Transparansi
Exit meeting ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Sulbar untuk mempertahankan serta meningkatkan standar akuntabilitas publik. Rekomendasi yang disampaikan BPK RI diharapkan menjadi panduan bagi Dinas PUPRD dalam mengelola proyek strategis daerah agar tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat administrasi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kini memiliki tenggat waktu sesuai ketentuan untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan, demi memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berada pada jalur yang benar dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Editor: Ammar







