Example 300250
DaerahMamuju

Respons Kondisi Fiskal Daerah, Pemprov Sulbar Terapkan Kebijakan WFH Dua Bulan bagi PPPK dan Pegawai Paruh Waktu

×

Respons Kondisi Fiskal Daerah, Pemprov Sulbar Terapkan Kebijakan WFH Dua Bulan bagi PPPK dan Pegawai Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengambil langkah strategis guna menyikapi tekanan fiskal daerah yang dipicu oleh dinamika ekonomi global dan penurunan proyeksi pendapatan daerah. Dalam rapat koordinasi bersama Sekda, Bapenda, BPKAD, dan BKPSDM pada Senin (16/3/2026), Pemerintah Provinsi Sulbar memutuskan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu selama dua bulan ke depan.

​Kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah secara terbuka menyatakan belum mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi kategori pegawai tersebut karena keterbatasan ruang fiskal pada APBD 2026.

Transparansi Kondisi Fiskal dan Pendapatan

​Gubernur SDK menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada laporan teknis mengenai penurunan signifikan target pendapatan asli daerah (PAD). Dua sumber pajak utama, yakni pajak BBM dan pajak rokok, mengalami penurunan proyeksi hingga Rp64 miliar dari target awal.

​“Setelah mengkaji laporan Bapenda, rencana penambahan PAD sebesar Rp36 miliar tidak dapat direalisasikan. Selain itu, target pajak BBM turun menjadi Rp103 miliar dan pajak rokok menjadi Rp113 miliar. Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu,” ungkap Suhardi Duka.

WFH Dua Bulan: Gaji Tetap Berjalan

​Sebagai bentuk kompensasi atas tidak terbayarkannya THR dan Gaji ke-13, Pemprov Sulbar memberikan kelonggaran kerja berupa WFH selama dua bulan (16 Maret – 16 Mei 2026). Gubernur memastikan bahwa meski bekerja dari rumah, seluruh gaji bulanan PPPK dan pegawai paruh waktu tetap dibayarkan secara penuh.

​“Mereka WFH selama dua bulan dan tidak wajib ke kantor, kecuali jika ada kebutuhan mendesak dari pimpinan OPD masing-masing. Ini langkah moderat yang bisa kami ambil di tengah situasi sulit,” tambahnya.

Penyesuaian di Sektor Pendidikan dan Evaluasi Berkala

​Kebijakan ini juga membawa penyesuaian di sektor pendidikan, di mana Guru berstatus PNS diminta untuk mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK selama masa WFH berlangsung.

​Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat perkembangan kondisi keuangan daerah:

  • Evaluasi Pertama: 16 April 2026.
  • Evaluasi Kedua: 16 Mei 2026.

​“Jika kondisi fiskal masih belum stabil, kebijakan WFH ini kemungkinan akan kami tinjau kembali untuk diperpanjang,” pungkas Gubernur SDK. Langkah pahit ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi daerah secara makro tanpa mengabaikan kelangsungan pendapatan rutin para pegawai. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *