Example 300250
DaerahMamuju

DPRD Sulbar Kebut Ranperda Perumda Sebuku Energi Malaqbi, Targetkan Tata Kelola BUMD yang Profesional

×

DPRD Sulbar Kebut Ranperda Perumda Sebuku Energi Malaqbi, Targetkan Tata Kelola BUMD yang Profesional

Sebarkan artikel ini


Mamuju, 8enam.com.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat terus memacu proses legislasi strategis di awal tahun 2026. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status dan tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, Kamis (08/01/2026).

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Sulbar ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Habsi Wahid, didampingi anggota DPRD lainnya seperti Haluddin, serta tim dari Biro Hukum Setda Sulbar sebagai mitra kerja eksekutif.

Penyempurnaan Regulasi Demi PAD

Pembahasan ini merupakan revisi atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018. Langkah ini dinilai mendesak untuk menyempurnakan landasan hukum pengelolaan energi daerah agar lebih relevan dengan tantangan ekonomi saat ini.

Ketua Bapemperda Habsi Wahid menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal regulasi ini agar mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi Perumda Sebuku Energi Malaqbi. Target utamanya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya energi yang lebih mandiri.

“Kita ingin memastikan Perumda ini dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Regulasi yang kita susun harus mampu memberikan ruang bagi BUMD untuk bergerak lincah namun tetap dalam koridor hukum yang jelas demi kepentingan masyarakat Sulbar,” ujar Habsi.

Sinkronisasi dengan Visi SDK-JSM

Proses legislasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi besar Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM). Khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta optimalisasi sumber daya daerah untuk pelayanan publik.

DPRD Sulbar melalui fungsi legislasinya berupaya menciptakan iklim usaha daerah yang sehat melalui aturan yang komprehensif. Perubahan Perda ini diharapkan dapat memperjelas struktur permodalan, pembagian laba, serta tanggung jawab sosial perusahaan kepada daerah.

Dukungan Administrasi Sekretariat

Kelancaran rapat ini didukung sepenuhnya oleh Sekretariat DPRD Sulbar. Sekretariat berperan dalam memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif agar setiap tahapan pembentukan Perda berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan berlanjutnya pembahasan ini, Pemprov dan DPRD Sulbar optimis Perumda Sebuku Energi Malaqbi akan menjadi motor penggerak ekonomi baru yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat di masa depan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *