Selasa , Oktober 14 2025
Home / Daerah / Optimalkan PAD Sulbar, UPTD PPRD Mateng Sosialisasi Pergub Baru Kenaikan Pajak Air Permukaan ke Perusahaan

Optimalkan PAD Sulbar, UPTD PPRD Mateng Sosialisasi Pergub Baru Kenaikan Pajak Air Permukaan ke Perusahaan


Mateng, 8enam.com.-Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Regional (UPTD PPRD) Kabupaten Mamuju Tengah bergerak cepat menyosialisasikan regulasi pajak terbaru.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Nilai Perolehan Air Permukaan (PAP). Sosialisasi ini dilakukan melalui kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Mateng, di antaranya PT Primanusa Global Lestari, PT Triniti Palmas Plantation, dan PT Wahana, pada Rabu (8/10).

Memastikan Kepatuhan Pajak Pengguna Air

Kepala UPTD PPRD Mamuju Tengah, Kamaruddin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah tindak lanjut implementasi Pergub yang baru diterbitkan Pemprov Sulbar.

Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh wajib pajak, khususnya perusahaan pengguna air permukaan, memahami dan mematuhi ketentuan baru dalam pengenaan PAP.

“Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak, khususnya perusahaan pengguna air permukaan, memahami perubahan yang ada dalam Pergub Nomor 27 Tahun 2025, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kamaruddin.

Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan salah satu komponen vital dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulbar, sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Dorongan untuk Kemandirian Fiskal

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyambut baik langkah proaktif ini. Menurutnya, sosialisasi langsung ke pelaku usaha sangat krusial.

“Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi baru, diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat dan penerimaan daerah dapat lebih optimal,” tegas Chandra.

Ia menambahkan, BPKPD Sulbar akan terus mendorong seluruh UPTD PPRD di daerah untuk aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap setiap perubahan regulasi pajak daerah, sebagai upaya nyata mendukung kemandirian fiskal daerah.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan mendapat respons positif dari pihak perusahaan, yang mengapresiasi upaya pemerintah daerah memberikan penjelasan langsung sehingga tidak terjadi kebingungan di lapangan.

Kepatuhan yang meningkat dari wajib pajak menjadi kunci utama tercapainya target PAD Sulbar. (Rls)

Check Also

Bau Tak Sedap di Tobadak Disorot, DLH Sulbar Turun Tangan, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Mamuju Tengah

Mateng, 8enam.com.-Tumpukan sampah di bahu jalan poros Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, yang menimbulkan bau tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *