Rabu , Desember 3 2025
Home / Daerah / Kabar Gembira! 3.409 Perangkat Desa Sulbar Diguyur Tambahan Penghasilan, Cek Syarat dan Besarannya

Kabar Gembira! 3.409 Perangkat Desa Sulbar Diguyur Tambahan Penghasilan, Cek Syarat dan Besarannya


Majene, 8enam.com.-Komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga (SDK-JSM), untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan di tingkat desa mulai direalisasikan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulbar menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk tambahan penghasilan bagi perangkat desa.

Sosialisasi yang menyasar Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi) ini berlangsung di Gedung B’ Nusabila, Majene, dan dihadiri langsung oleh Kepala DPMD Sulbar, Dr. Yakub F. Solon.

Dorongan Semangat untuk Kualitas Pelayanan

Dr. Yakub F. Solon menjelaskan bahwa program BKK ini adalah bentuk dorongan nyata Pemprov Sulbar untuk meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan aparat desa.

“Bantuan ini diberikan sebagai dorongan semangat kerja aparat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan di desa semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Yakub.

Secara total, program BKK ini akan menyasar 3.409 perangkat desa se-Provinsi Sulbar, yang terdiri dari:

426 Kepala Desa
426 Sekretaris Desa
2.557 Kaur dan Kasi Desa

Yakub menekankan pentingnya peserta memahami juknis agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan dan pertanggungjawaban dana.

Besaran Insentif dan 4 Syarat Wajib Desa

Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida, menjelaskan bahwa program tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. Adapun besaran insentif yang akan diterima per bulan adalah:

Kepala Desa: Rp1.000.000
Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi: Rp500.000

Namun, untuk dapat menerima BKK ini, desa wajib memenuhi empat syarat utama yang menunjukkan komitmen desa terhadap pembangunan dan pelayanan:

Terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (dibuktikan dengan badan hukum).
Terbentuknya BUMDes (dibuktikan dengan SK atau Perdes).

Pengaktifan posyandu dengan minimal 95 persen layanan kesehatan setiap bulan.
Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa paling lambat Desember 2025.

“Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pencairan BKK,” tegas Andi Farida, berharap tambahan penghasilan ini benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat desa. (Rls)

Check Also

Hadir Langsung Stabilitas Harga : Pemprov Sulbar Gencarkan Gerakan Pangan Murah Jelang Natal dan Tahun Baru

Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) terus melaksanakan Gerakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *