Mamuju, 8ensm.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengambil langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas keuangan daerah. Melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD), lima perkara terkait kerugian daerah disidangkan di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Senin (15/09/2025).
Sidang ini merupakan wujud komitmen BPKPD Sulbar dalam mendukung visi dan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tiga dari lima perkara yang disidangkan berkaitan dengan ganti rugi Barang Milik Daerah (BMD), sedangkan dua sisanya terkait kekurangan volume pekerjaan.
Kerugian Daerah Wajib Dikembalikan
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa setiap kerugian daerah harus dipertanggungjawabkan. Ia mengatakan, sidang ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.
”Sidang ini adalah wujud tanggung jawab moral dan hukum. Setiap rupiah kerugian daerah harus dipertanggungjawabkan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, memberikan pesan yang lebih keras. Ia menyatakan bahwa kerugian daerah, sekecil apa pun, tidak boleh dianggap remeh karena merupakan beban publik.
“Kerugian daerah, sekecil apa pun, adalah beban publik yang harus dikembalikan. Kami tidak akan mentolerir kelalaian yang merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa tiga perkara terkait ganti kerugian BMD akan dicicil dengan jangka waktu bervariasi, mulai dari 8 bulan hingga 28 bulan. Untuk perkara dengan nilai kerugian kecil, pengembalian harus dilunasi dalam minggu yang sama.
Menutup sidang, Ketua MP-PKD, Herdin Ismail, menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk kerugian daerah. “Semua harus bertanggung jawab demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, menuju Sulbar Maju dan Sejahtera,” tandasnya. (Rls)