Minggu , Agustus 31 2025
Home / Daerah / Polres Mateng Amankan 27 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur Dan Satu Perempuan

Polres Mateng Amankan 27 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur Dan Satu Perempuan


Mateng, 8enam.com.-Triwulan kedua tahun 2025, Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan 27 tersangka penyalahgunaan Narkoba.

Dari 27 tersangka, dua diantaranya anak dibawah umur dan satu orang perempuan.

“Dalam tiga bulan terakhir mulai April Mei Juni 2025, Satres Narkoba berhasil mengungkap 13 kasus, dari 13 kasus tersebut diamankan 27 tersangka, dimana laki-laki dewasa sebanyak 24 orang, 2 anak dibawah umur dan satu orang perempuan,” tutur Kapolres Mateng AKBP Hengky saat press release yang digelar di aula Polres Mateng, Kamis (17//72025).

Lanjut disampaikan, dari triwulan pertama ke triwulan kedua mengalami peningkatan kasus, dimana triwulan pertama mula Januari sampai Maret itu 11 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang, sementara triwulan kedua mengalami peningkatan sebanyak 13 kasus dengan 27 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,8 gram.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban menjelaskan secara rinci ancaman hukuman masing-masing tersangka, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup

Kata Kasat Narkoba, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Lanjut disampaikan, untuk 13 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Sementara tiga tersangka lainnya lanjutnya lagi, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2, yang membawa ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

“Untuk dua anak di bawah umur, satu dikembalikan ke orang tua, satunya lagi diserahkan ke Dinsos untuk rehabilitasi sosial,” ungkap Tangdilimban

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,8 gram, uang tunai 13,9 juta, 24 unit Hp, 4 buah alat isap, kaca pirex 7 buah, 1 buah timbangan digital, 150 sachet kosong, 10 korek api dan 20 pipet. (amr)

Check Also

Tanggapi Aksi Brutal Polis Saat Aksi Demo 29 Agustus,i Jaringan Perempuan Pembela HAM Layangkan 4 Poin Pernyataan Sikap

Mamuju, 8enam.com.-Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang sedang bekerja pada 28 Agustus 2025, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *